PPPK 2025

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Ditutup Hari Ini, Segera Cek Tanda Berkasmu Sukses Diterima

Deadline semakin dekat! Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 ditutup 22 September, pastikan data dan dokumenmu sudah lengkap agar aman di pemberkasan.

SERAMBINEWS.COM
PPPK 2025 - Deadline semakin dekat! Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 ditutup 22 September, pastikan data dan dokumenmu sudah lengkap agar aman di pemberkasan. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk peserta yang lulus seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 tinggal sehari lagi. 

Sesuai jadwal Badan Kepegawaian Negara (BKN), batas akhir pengisian DRH berakhir pada hari ini Senin, 22 September 2025.

Artinya, para peserta yang dinyatakan lulus seleksi wajib segera memastikan data dan dokumen yang diunggah sudah lengkap serta tersimpan dengan benar. 

Keterlambatan atau kelalaian dalam tahap ini bisa berdampak pada proses pemberkasan berikutnya.

Beberapa indikator berkas berhasil diterima di sistem SSCASN antara lain status pengisian berubah menjadi “Selesai”, tersedianya resume DRH dalam format PDF yang bisa diunduh, hingga tidak adanya notifikasi error saat unggah dokumen.

Dilansir dari TribunPriangan.com, Disamping itu, peserta perlu memahami betul mengenai tipe atau kode khusus kelulusan tahapan ini, dengan memahami kode yang nantinya akan dibubuhi dalam keterangan kelengkapan pemberkasan saat pengumuman nanti.

Hal ini penting, agar peserta tidak salah dalam menanggapi sistem kelulusan yang digunakan pemerintah dalam pengumuman pemberkasan ini.

Berikut penjelasannya lengkapnya:

Tanda Berkas Riwayat Hidupmu Sukses dan Diterima

Ada beberapa tanda penting yang harus dipahami, diantaranya:

1. Status di Akun SSCASN Berubah

Setelah menekan tombol Akhiri Pengisian DRH, status biasanya berubah menjadi “Selesai” atau “Terkirim ke Instansi”.

Menu pengisian DRH akan terkunci, artinya kamu tidak bisa lagi mengubah data.

2. Tersedia Bukti / Resume DRH

Sistem otomatis men-generate resume DRH dalam bentuk PDF.

Resume ini bisa diunduh, dicetak, dan dijadikan bukti bahwa pengisian berhasil.

3. Tidak Ada Notifikasi Error

Kalau masih ada dokumen kurang/format salah, biasanya sistem akan menolak unggahan.

Kalau semua lampiran tampil di daftar unggahan dengan status “Sukses”, berarti sudah diterima.

4. Pengumuman/Notifikasi dari Instansi

Beberapa instansi akan mengumumkan di website resmi atau mengirim email/WA grup bahwa DRH peserta sudah masuk.

Tahap berikutnya biasanya menunggu proses verifikasi oleh instansi.

5. Tahap Lanjutan Bisa Dipantau

Setelah verifikasi selesai, instansi akan mengusulkan NIP/NI PPPK ke BKN.

Kamu bisa cek perkembangan lewat akun SSCASN → biasanya ada update status tahapan.

Kode Akhir Kelulusan PPPK Paruh Waktu 2025

Saat hasil seleksi PPPK diumumkan, para peserta akan melihat kolom “Keterangan” yang memuat kode kelulusan. 

Kode ini tidak hanya menunjukkan lulus atau tidak, tetapi juga status administratif peserta — seperti kategori honorer, data di data Base BKN, dan apakah peserta langsung mendapatkan formasi penuh waktu atau menjadi PPPK paruh waktu.

Berdasarkan pengumuman resmi dan penjelasan dari BKN serta artikel-edukasi pemerintah, berikut kode yang umum muncul bersama maknanya:

  • L : “Lulus” → peserta berhasil lolos seleksi (administrasi + kompetensi) dan memenuhi syarat pemberkasan sehingga bisa langsung ke tahap selanjutnya.
  • R2: Tenaga Honorer Eks Kategori II (THK-II) yang ikut seleksi PPPK dan memenuhi kriteria administrasi/kompetensi. Jika muncul “/L” setelah R2, berarti lulus pemberkasan.
  • R3: Peserta non-ASN yang sudah terdata dalam database non-ASN pemerintah. Kategori ini juga termasuk ke dalam peserta yang diuji kelayakan untuk PPPK. Jika muncul “/L”, berarti mereka lulus pemberkasan dan bisa diangkat.
  • R4: Non-ASN yang tidak terdata dalam database non-ASN pemerintah. Walau mengikuti seleksi, mereka memiliki status administratif yang belum “terdata resmi” di database BKN.
  • TMS: Tidak Memenuhi Syarat — peserta yang tidak lolos karena tidak memenuhi persyaratan formal / administrasi atau syarat lain.

Dengan demikian, jika anda melihat pengumuman kelulusan PPPK Paruh Waktu 2025 dan menemukan kode seperti L, R2, R3, R4, atau TMS, maka:

  • Jika kode L, berarti kamu aman di pemberkasan.
  • Jika kode R2 atau R3 (terutama dengan “/L”), perhatikan pemberkasan & dokumen agar sah untuk diangkat.
  • Jika kode R4, cek apakah ada fasilitas/data yang perlu diperbaiki supaya bisa dianggap terdata resmi.
  • Jika kode TMS, berarti tidak lolos seleksi → bisa mencoba di gelombang selanjutnya atau jalur lain.

Lantas ada tahapan apa lagi setelah Pengisian DRH berakhir bagi peserta yang dinyatakan lulus?

Tahap Lanjutan Setelah Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

Diketahui, PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan opsi atau bagian dari solusi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan belanja dalam sistem pengadaan pegawai tambahan.

Di mana dalam keterbatasan tersebut instansi masih bisa menggunakan opsi tambahan ASN sebagai pendukung kerja dalam pelayanan publik.

Adapun bagi tenaga honorer, PPPK Paruh Waktu sesering mungkin dipandang sebagai jalan tengah untuk bisa terus pertahankan jabatan serta tidak kehilangan pekerjaan akibat kebijakan penghapusan status honorer.

Adapun tahapan penting setelah Pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) selesai bagi peserta yang dinyatakan lulus CPNS/PPPK, nyatanya masih ada beberapa tahapan lanjutan yang harus dilalui sebelum benar-benar sah menjadi ASN.

Di mana dalam jadwal yang beredar dari BKN, sedikitnya akan ada sekitar 5 tahapan lagi sebelum, sah diangkat menjadi ASN tahun ini, di antaranya:

1. Verifikasi dan Validasi Berkas oleh Instansi

DRH yang sudah kamu isi secara online akan diverifikasi oleh tim kepegawaian instansi terkait, dengan cara mereka akan mencocokkan data dengan dokumen fisik yang kamu unggah atau serahkan.

Dokumen yang biasanya diverifikasi di antaranya: ijazah, transkrip nilai, KTP, akta lahir, SKCK, surat keterangan sehat jasmani & rohani, surat bebas narkoba, dan dokumen lain sesuai formasi.

Jika ada data yang tidak sesuai, instansi bisa meminta perbaikan atau klarifikasi.

2. Penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN

Setelah berkas dinyatakan lengkap dan valid, instansi akan mengusulkan penetapan NIP (untuk CPNS) atau NI PPPK (untuk PPPK) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Proses ini dilakukan melalui sistem BKN (SAPK/SSCASN).

Setelah itu, BKN kemudian mengeluarkan SK NIP/NI PPPK yang menjadi identitas resmi ASN.

3. Penerbitan SK Pengangkatan

Jika NIP atau NI PPPK sudah keluar, instansi tempat kamu diterima akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, seperti:

  • Untuk CPNS: SK CPNS → masa percobaan / prajabatan (1 tahun).
  • Untuk PPPK: SK PPPK → langsung diangkat sesuai kontrak kerja.

4. Masa Percobaan / Prajabatan (Khusus CPNS)

Peserta CPNS wajib mengikuti masa percobaan selama 1 tahun. 

Di mana dalam periode ini, peserta harus menjalani Latsar (Pelatihan Dasar CPNS) yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) atau lembaga pelatihan instansi.

Selain itu, peserta juga harus menunjukkan kinerja, disiplin, dan integritas.

Jika lulus Latsar & penilaian kinerja → akan diangkat menjadi PNS 100 persen.

5. Penempatan & Mulai Bertugas

Setelah semua proses selesai, kamu akan ditempatkan di unit kerja sesuai formasi, di sinilah kamu mulai menjalankan tugas resmi sebagai ASN. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved