Berita Nasional
Menkeu Purbaya Kaget Cukai Rokok 57 Persen: “Firaun Lu!”
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku terkejut saat mengetahui tarif cukai rokok di Indonesia kini mencapai 57 persen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/NARKOBA-GORONTALO-Dua-pria-muda-ditangkap-polisi-saat.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku terkejut saat mengetahui tarif cukai rokok di Indonesia kini mencapai 57 persen.
Ia bahkan menyebut kebijakan tersebut terasa janggal dan terlalu tinggi.
“(Tapi) Ada cara mengambil kebijakan yang agak aneh untuk saya. Saya tanya, ‘Cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata?’ ‘Lima puluh tujuh persen.’ ‘Wah, tinggi amat. Firaun lu!’ Kira-kira gitu, banyak banget ini,” ucap Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025).
Menurutnya, tarif cukai yang tinggi memang sengaja dipasang untuk menekan jumlah perokok.
Namun, ia tidak menjelaskan lebih jauh apakah pemerintah akan meninjau ulang kebijakan tersebut.
Soroti Rokok Ilegal
Selain menyinggung soal tarif, Purbaya juga menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal, terutama produk asal China.
Ia menilai praktik itu merugikan industri rokok nasional yang selama ini menyumbang triliunan rupiah lewat penerimaan cukai.
“Pasar mereka saya lindungi, dalam pengertian, yang online-online, yang (rokok) palsu itu saya larang... Hati-hati mereka yang palsu-palsu, akan kita mulai kejar satu-satu!” tegasnya.
Purbaya menekankan, pemerintah berkewajiban menjaga industri rokok dalam negeri agar tidak mati digempur produk ilegal. Ia memastikan langkah penindakan akan diperkuat demi melindungi pasar yang sah.
Sebagai bagian dari komitmen itu, ia berencana mengunjungi Jawa Timur untuk melihat langsung kondisi industri rokok di daerah tersebut. (*)
| Terungkap! 7 Juta Warga Indonesia Kelebihan Berat Badan atau Obesitas |
|
|---|
| Perang Iran Vs Amerika Makin Menegangkan! Evakuasi WNI Dimulai Hari Ini |
|
|---|
| Jelang Lebaran, BPOM Siap Sidak Parsel Nakal yang Berisi Produk Tak Layak |
|
|---|
| Aturan Baru THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 Resmi Berlaku, Ini Mekanisme |
|
|---|
| Lengkap! Ketentuan THR Karyawan Swasta 2026 dan Sanksi Jika Terlambat |
|
|---|