BSU 2025
Cek Fakta! BSU 2025 Disebut Akan Cair Lagi September, Ini Penjelasan Resminya
Banyak pekerja berharap adanya gelombang bantuan baru setelah periode Juni–Juli 2025, namun benarkah kabar tersebut berdasarkan sumber resmi?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/dana-bsu-2025-tertunda.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Sosial media dihebohkan dengan kembalinya pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 di bulan September ramai dibicarakan di media sosial.
Banyak pekerja berharap adanya gelombang bantuan baru setelah periode Juni–Juli 2025, namun benarkah kabar tersebut berdasarkan sumber resmi? Berikut penjelasan lengkapnya.
Tidak hanya untuk pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum setempat, BSU kali ini akan menyasar pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta per bulan.
Namun, hingga kini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait kabar viral tersebut.
Program BSU merupakan bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang digulirkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pada Juni-Juli 2025.
BSU diberikan dalam bentuk subsidi gaji atau upah berupa uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000.
Baca juga: Beasiswa BCA 2025 Resmi Dibuka! Kuliah Gratis 2.5 Tahun dan Peluang Jadi Karyawan Tetap
Baca juga: Modus Siska Tipu Pria Lewat Kencan Online, Pakai Profil Palsu hingga Raup Rp393 Juta
Berdasarkan data resmi yang dipublikasikan melalui akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per 15 Juli 2025, sebanyak 13.189.660 pekerja atau buruh di seluruh Indonesia telah menerima BSU.
Kemnaker RI selaku pelaksana program BSU belum mengeluarkan informasi resmi mengenai pencairan subdisi upah tahap berikutnya.
Merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU dijadwalkan hanya untuk periode Juni dan Juli 2025.
Meski ada wacana lanjutan, keputusan resmi pencairan tambahan belum diumumkan pemerintah.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI juga belum menyampaikan informasi apapun terkait BSU lanjutan.
Meski begitu, Kemenkeu menyatakan bahwa program BSU kemungkinan akan berlanjut pada paruh kedua tahun 2025.
Penyaluran pada kuartal II dianggap berjalan lancar dan efektif, sehingga pemerintah tengah mempertimbangkan kelanjutan program tersebut.
BSU diberikan untuk membantu pekerja mempertahankan daya beli di tengah tekanan inflasi dan perlambatan ekonomi.
Analis Kebijakan di Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Riznaldi Akbar mengatakan, keberhasilan penyaluran menjadi pertimbangan utama untuk melanjutkan program ini.
"Sejauh ini pelaksanaan BSU efektif, sehingga program ini kemungkinan akan berlanjut pada triwulan III dan IV," kata Riznaldi Jakarta, Rabu (6/8/2025), dikutip Bangkapos.com dari Antara.
Pada kuartal II, pemerintah menyalurkan dana sebesar Rp 10,72 triliun untuk 565 ribu guru honorer dan 17,3 juta pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta.
Besaran bantuan berupa Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus menjadi Rp 600 ribu.
"Penyaluran triwulan II sudah selesai, sementara triwulan III saat ini sedang dalam tahap perencanaan," tambah Riznaldi.
Informasi Resmi BSU 2025
Pengumuman resmi mengenai BSU bisa dipantau di akun resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:
- Instagram: @kemnaker, @bpjs.ketenagakerjaan
- X (Twitter): @KemnakerRI, @BPJSTKinfo
- TikTok: @kemnaker, @bpjsketenagakerjaan
Pekerja juga bisa mengecek status penerimaan BSU melalui tiga kanal resmi berikut ini:
- Pertama, melalui laman bsu.kemnaker.go.id dengan cara memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode verifikasi, kemudian sistem akan menampilkan status penerimaan.
- Kedua, melalui aplikasi Pospay, dengan cara login, memilih menu bantuan pemerintah, lalu memasukkan NIK untuk melihat status.
- Ketiga, melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dengan login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan, lalu masuk ke menu bantuan pemerintah untuk mengecek status BSU.
Arti Notifikasi Status BSU 2025
Di laman bsu.kemnaker.go.id, ada lima jenis notifikasi yang muncul.
- Pertama, notifikasi bahwa NIK memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU, yang artinya data sudah diverifikasi namun masih menunggu penetapan.
- Kedua, notifikasi bahwa seseorang telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch tertentu, dan dana sedang diproses penyalurannya oleh bank atau PT Pos Indonesia.
- Ketiga, notifikasi bahwa penerima berhak mendapatkan BSU tetapi rekeningnya bermasalah, sehingga dana akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
- Keempat, notifikasi bahwa dana sudah tersalurkan ke rekening bank yang terdaftar.
- Kelima, notifikasi penolakan karena NIK tidak memenuhi persyaratan penerima BSU 2025.
Penyebab Umum BSU 2025 Tidak Cair
Namun, ada sejumlah penyebab yang membuat dana BSU tidak cair.
Baca juga: Kronologi Keluhan Pasien Puskesmas Dungaliyo Viral, Dinkes dan Kapus Gorontalo Klarifikasi
Baca juga: Ijazah Erick Thohir Disinggung Dito Ariotedjo saat Acara Sertijab Menpora 2025: Amankan Pak?
- Pertama, penerima tidak memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, misalnya penghasilan di atas batas yang ditentukan atau bukan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Kedua, penerima sudah mendapatkan bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), sehingga tidak bisa menerima BSU secara bersamaan.
- Ketiga, adanya masalah data rekening, misalnya rekening ganda, rekening tidak aktif atau dibekukan, hingga data rekening yang tidak sesuai dengan NIK. Dalam kondisi seperti ini, pemerintah menjamin bahwa dana tetap bisa disalurkan melalui PT Pos Indonesia sebagai solusi alternatif.
Dengan demikian, kabar bahwa BSU 2025 cair kembali pada September belum dapat dipastikan kebenarannya.
Pemerintah masih berpegang pada aturan yang ada, dan sejauh ini belum ada informasi resmi terkait pencairan tahap tambahan.
Para pekerja diminta tetap memantau informasi resmi dari Kemnaker serta rutin mengecek status penerimaan melalui kanal resmi agar tidak terjebak informasi palsu.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.