Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Keluarga Mohamad Ilham Pradipta Berharap Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Keluarga Mohamad Ilham Pradipta (37) berharap para tersangka penculikan dan pembunuhan dijerat pasal 340 KUHP.
Editor:
Fadri Kidjab
Kolase TribunJakarta.com
PERMINTAAN KELUARGA -- Kolase foto Kuasa Hukum keluarga Ilham Pradipta dan para tersangka penculikan-pembunuhan. Pihak keluarga meminta penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana dalam kasus kematian Kacab Bank BUMN. (Sumber Foto: TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
6. RS: ikut menculik korban.
7. RAH: bagian dari tim penculik.
8. RW alias Eras: anggota tim penculik.
Tim penculik ini merupakan debt collector di sekitar Jakarta.
Klaster Eksekutor
9. M: pelaku penganiayaan
10. T: eksekutor yang menyebabkan kematian korban
11. U: membantu membuang jasad ke Bekasi
12. N – pelaku yang ikut dalam pembuangan jasad
Klaster Pengintai
13. Eka
14. Wiranto
15. Rohmat Sukur – bertugas membuntuti korban sebelum penculikan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keluarga Kacab Bank BUMN Ingin Para Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Alasannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/olase-foto-Kuasa-Hukum-keluarga-Ilham-Pradipta-dan-para-tersangka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.