Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Keluarga Mohamad Ilham Pradipta Berharap Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Keluarga Mohamad Ilham Pradipta (37) berharap para tersangka penculikan dan pembunuhan dijerat pasal 340 KUHP.
Editor:
Fadri Kidjab
Kolase TribunJakarta.com
PERMINTAAN KELUARGA -- Kolase foto Kuasa Hukum keluarga Ilham Pradipta dan para tersangka penculikan-pembunuhan. Pihak keluarga meminta penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana dalam kasus kematian Kacab Bank BUMN. (Sumber Foto: TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
6. RS: ikut menculik korban.
7. RAH: bagian dari tim penculik.
8. RW alias Eras: anggota tim penculik.
Tim penculik ini merupakan debt collector di sekitar Jakarta.
Klaster Eksekutor
9. M: pelaku penganiayaan
10. T: eksekutor yang menyebabkan kematian korban
11. U: membantu membuang jasad ke Bekasi
12. N – pelaku yang ikut dalam pembuangan jasad

Klaster Pengintai
13. Eka
14. Wiranto
15. Rohmat Sukur – bertugas membuntuti korban sebelum penculikan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keluarga Kacab Bank BUMN Ingin Para Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Alasannya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.