Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Keluarga Mohamad Ilham Pradipta Berharap Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Keluarga Mohamad Ilham Pradipta (37) berharap para tersangka penculikan dan pembunuhan dijerat pasal 340 KUHP.

Editor: Fadri Kidjab
Kolase TribunJakarta.com
PERMINTAAN KELUARGA -- Kolase foto Kuasa Hukum keluarga Ilham Pradipta dan para tersangka penculikan-pembunuhan. Pihak keluarga meminta penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana dalam kasus kematian Kacab Bank BUMN. (Sumber Foto: TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim) 

6. RS: ikut menculik korban.

7. RAH: bagian dari tim penculik.

8. RW alias Eras: anggota tim penculik.

Tim penculik ini merupakan debt collector di sekitar Jakarta.

Klaster Eksekutor

9. M: pelaku penganiayaan

10. T: eksekutor yang menyebabkan kematian korban

11. U: membantu membuang jasad ke Bekasi

12. N – pelaku yang ikut dalam pembuangan jasad

Para tersangka penculikan kacab bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).
Para tersangka penculikan kacab bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Klaster Pengintai

13. Eka

14. Wiranto

15. Rohmat Sukur – bertugas membuntuti korban sebelum penculikan

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keluarga Kacab Bank BUMN Ingin Para Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Alasannya

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved