Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Keluarga Mohamad Ilham Pradipta Berharap Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Keluarga Mohamad Ilham Pradipta (37) berharap para tersangka penculikan dan pembunuhan dijerat pasal 340 KUHP.
TRIBUNGORONTALO.COM – Keluarga Mohamad Ilham Pradipta (37) berharap para tersangka penculikan dan pembunuhan dijerat pasal 340 KUHP.
Menurut kuasa hukum keluarga korban, Boyamin Siman, kasus kematian Ilham Pradipta termasuk pembunuhan berencana.
Boyamin Siman mengatakan ada beberapa indikasi yang mengarah pada niat para pelaku untuk menghabisi korban.
"Kalau tidak ada niat membunuh, seharusnya lakbannya dibuka. Menurut saya, unsur pembunuhannya sudah jelas dan tidak bisa dikurangi sedikit pun, ini adalah pembunuhan," kata Boyamin, seperti dilansir dari pemberitaan Tribunnews.com, Kamis (18/9/2025).
Selain itu, Ilham mendapat pukulan di area leher yang dinilai berakibat fatal.
"Jadi kalau ada jeda itu dan dia tidak membatalkan, berarti perbuatannya sudah sempurna, sudah terjadi peristiwa, yaitu pembunuhan. Dia tidak memulangkan ke rumah, tidak membuka lakbannya, jadi pembunuhan. Karena ini kejahatan terorganisir, maka ya pembunuhan berencana," ungkap Boyamin.

Ia mengaku akan mengirim surat secara resmi terkait permohonan keluarga korban agar polisi menerapkan Pasal 340 KUHP.
"Jadi ya saya tetap akan minta, baik ini diskusi. Nanti resmi juga mengirimkan surat resmi, minta diterapkan Pasal 340, yaitu pembunuhan rencana karena rangkaiannya sudah ada," kata Boyamin.
Baca juga: Oknum Anggota Kopassus Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Dijanjikan Rp100 Juta
Motif Pembunuhan Ilham Pradipta
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengungkap bahwa motif di balik penculikan dan pembunuhan ini adalah pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan.
Rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif karena tidak adanya transaksi dalam jangka waktu tertentu.
"Para pelaku atau tersangka berencana melakukan pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan yang telah dipersiapkan," ungkap Wira.
Kasus ini berawal dari pertemuan pelaku C alias Ken dan Dwi Hartono pada Juni 2025. Ken berencana memindahkan uang dari rekening dormant dengan bantuan tim IT.
Namun, untuk menjalankan rencana tersebut, mereka memerlukan persetujuan dari kepala bank. Oleh karena itu, C alias Ken mengajak Dwi Hartono untuk mencari kepala cabang yang bisa diajak bekerja sama.
Saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, 15 tersangka, termasuk dua oknum TNI, ditampilkan di hadapan media. Mereka mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan terlihat tertunduk. Semua tersangka saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.