Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Keluarga Mohamad Ilham Pradipta Berharap Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Keluarga Mohamad Ilham Pradipta (37) berharap para tersangka penculikan dan pembunuhan dijerat pasal 340 KUHP.
TRIBUNGORONTALO.COM – Keluarga Mohamad Ilham Pradipta (37) berharap para tersangka penculikan dan pembunuhan dijerat pasal 340 KUHP.
Menurut kuasa hukum keluarga korban, Boyamin Siman, kasus kematian Ilham Pradipta termasuk pembunuhan berencana.
Boyamin Siman mengatakan ada beberapa indikasi yang mengarah pada niat para pelaku untuk menghabisi korban.
"Kalau tidak ada niat membunuh, seharusnya lakbannya dibuka. Menurut saya, unsur pembunuhannya sudah jelas dan tidak bisa dikurangi sedikit pun, ini adalah pembunuhan," kata Boyamin, seperti dilansir dari pemberitaan Tribunnews.com, Kamis (18/9/2025).
Selain itu, Ilham mendapat pukulan di area leher yang dinilai berakibat fatal.
"Jadi kalau ada jeda itu dan dia tidak membatalkan, berarti perbuatannya sudah sempurna, sudah terjadi peristiwa, yaitu pembunuhan. Dia tidak memulangkan ke rumah, tidak membuka lakbannya, jadi pembunuhan. Karena ini kejahatan terorganisir, maka ya pembunuhan berencana," ungkap Boyamin.

Ia mengaku akan mengirim surat secara resmi terkait permohonan keluarga korban agar polisi menerapkan Pasal 340 KUHP.
"Jadi ya saya tetap akan minta, baik ini diskusi. Nanti resmi juga mengirimkan surat resmi, minta diterapkan Pasal 340, yaitu pembunuhan rencana karena rangkaiannya sudah ada," kata Boyamin.
Baca juga: Oknum Anggota Kopassus Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Dijanjikan Rp100 Juta
Motif Pembunuhan Ilham Pradipta
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengungkap bahwa motif di balik penculikan dan pembunuhan ini adalah pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan.
Rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif karena tidak adanya transaksi dalam jangka waktu tertentu.
"Para pelaku atau tersangka berencana melakukan pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan yang telah dipersiapkan," ungkap Wira.
Kasus ini berawal dari pertemuan pelaku C alias Ken dan Dwi Hartono pada Juni 2025. Ken berencana memindahkan uang dari rekening dormant dengan bantuan tim IT.
Namun, untuk menjalankan rencana tersebut, mereka memerlukan persetujuan dari kepala bank. Oleh karena itu, C alias Ken mengajak Dwi Hartono untuk mencari kepala cabang yang bisa diajak bekerja sama.
Saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, 15 tersangka, termasuk dua oknum TNI, ditampilkan di hadapan media. Mereka mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan terlihat tertunduk. Semua tersangka saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dipilih Secara Acak
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mengatakan Mohamad Ilham Pradipta dipilih sebagai korban penculikan secara acak.
Dari 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tak satupun yang mengenal korban.
"Kacab bank ini dijadikan korban, ini dipilihnya secara random. Jadi tidak ada yang kenal dengan korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Selasa (16/9/2025).
Wira mengungkapkan, Ilham menjadi target penculikan ketika teman dari tersangka Dwi Hartono alias DH memberikan kartu nama korban.
Dari kartu nama tersebut, tersangka yang berperan sebagai tim pengintai langsung membuntuti korban.
"Keterangan dari saudara DH ini merupakan salah satu orang yang mencari dan dia juga minta kepada temannya kira-kira apakah ada kenalan kacab bank, dan temannya hanya memberikan kartu nama, sehingga dari situ dilakukan pembuntutan," ungkap Wira.
Daftar Tersangka dan Klaster
Berikut daftar identitas tersangka dan peran mereka dalam kasus kematian Ilham Pradipta seperti dikutip TribunGorontalo.com dari Tribunnews.com, Selasa (16/9/2025).
Aktor Intelektual
1. Dwi Hartono (DH): pengusaha asal Tebo, yang diduga otak utama penculikan dan pembunuhan.
2. YJ: turut serta merencanakan penculikan bersama DH.
3. AA: bagian dari tim perencana, ditangkap di Solo.
4. C alias Ken: ikut dalam perencanaan, ditangkap di Pantai Indah Kapuk (PIK).
Pelaku Penculikan
5. AT: eksekutor lapangan yang menculik korban dari parkiran supermarket di Pasar Rebo.
6. RS: ikut menculik korban.
7. RAH: bagian dari tim penculik.
8. RW alias Eras: anggota tim penculik.
Tim penculik ini merupakan debt collector di sekitar Jakarta.
Klaster Eksekutor
9. M: pelaku penganiayaan
10. T: eksekutor yang menyebabkan kematian korban
11. U: membantu membuang jasad ke Bekasi
12. N – pelaku yang ikut dalam pembuangan jasad

Klaster Pengintai
13. Eka
14. Wiranto
15. Rohmat Sukur – bertugas membuntuti korban sebelum penculikan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keluarga Kacab Bank BUMN Ingin Para Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Alasannya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.