Sabtu, 7 Maret 2026

PPPK 2025

Tahapan Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Diperpanjang, Cek Jadwal dan Proses Pelantikannya

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan perpanjangan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Tahapan Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Diperpanjang, Cek Jadwal dan Proses Pelantikannya
SERAMBINEWS.COM
PPPK 2025 -- Perpanjangan waktu ini tertuang dalam Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025. Selain itu, untuk usul penetapan NI yang sebelumnya berakhir pada 20 September juga diperpanjang menjadi 25 September 2025, sementara penetapan NI tetap sesuai jadwal awal, yakni 30 September 2025. 

Dengan merujuk pada rentang jadwal yang telah ditetapkan, pelantikan kemungkinan besar dilaksanakan paling lambat pada 30 September 2025 atau setelahnya.

Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025

  • Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7-25 Agustus 2025
  • Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025
  • Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025
  • Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-22 September 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-25 September 2025
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025

Cara Buat SKCK untuk Dokumen PPPK Paruh Waktu 2025

SKCK adalah dokumen resmi yang diterbitkan Polri berisi catatan riwayat seseorang terkait tindak pidana.

SKCK digunakan untuk membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau kasus hukum tertentu. 

Dokumen ini umumnya diminta saat melamar pekerjaan, mendaftar sekolah kedinasan, dan mengurus izin tinggal atau perjalanan luar negeri.

Baca juga: Skema PPPK akan Gantikan CPNS 2025, Benarkah Ada tes Baru? Simak Informasinya

Baca juga: CPNS 2025 Belum Dibuka, Pemerintah Fokus Selesaikan PPPK 2024 Terbesar Sepanjang Sejarah

Lantas, bagaimana cara buat SKCK online sebagai syarat DRH PPPK paruh waktu 2025? Yuk kita ikuti langkahnya sama-sama.

Cara Daftar SKCK Online dan Syaratnya

Nah Tribuners, kini terdapat 2 cara untuk mendaftar SKCK, yaitu offline dan online. 

Kedua cara bisa dipertimbangkan sesuai kondisi dan kebutuhan pendaftar. Namun tak jarang jika proses offline relatif memakan waktu lebih lama.

Cara Daftar SKCK Online:

  • Unduh aplikasi: gunakan aplikasi Super App Presisi Polri yang bisa diunduh dari Google Play Store atau App Store.
  • Registrasi akun & isi profil: buat akun pada aplikasi, kemudian lengkapi data identitas (pribadi). Tunggu verifikasi data melalui aplikasi.
  • Ajukan permohonan SKCK: pilih menu “SKCK” di aplikasi setelah akun aktif. Ada opsi pengajuan baru atau perpanjangan SKCK. Isilah formulir permohonan sesuai petunjuk yang diberikan.
  • Upload dokumen yang dibutuhkan: sertakan dokumen seperti fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, pas foto, dan rumus sidik jari sesuai ketentuan.
  • Pembayaran PNBP: bayar biaya yang ditetapkan, biasanya Rp 30.000. Bisa lewat Virtual Account (contoh: BRIVA) atau metode pembayaran digital yang terintegrasi aplikasi.
  • Ambil SKCK fisik: setelah permohonan diverifikasi dan dokumen lengkap, datang ke kantor Polres atau Polsek terkait. Bawa bukti registrasi online (barcode), dokumen fisik pendukung, dan bukti pembayaran.

Berikut ini adalah syarat-syarat yang dibutuhkan:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Pas Foto Berwarna (biasanya ukuran 4x6)
  • Dokumen Tambahan (seperti surat pengantar dari kantor atau instansi jika diperlukan)

Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan, dan bisa diperpanjang bila masih diperlukan.


Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 07 Maret 2026 (17 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved