Senin, 9 Maret 2026

PPPK 2025

Tahapan Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Diperpanjang, Cek Jadwal dan Proses Pelantikannya

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan perpanjangan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Tahapan Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Diperpanjang, Cek Jadwal dan Proses Pelantikannya
SERAMBINEWS.COM
PPPK 2025 -- Perpanjangan waktu ini tertuang dalam Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025. Selain itu, untuk usul penetapan NI yang sebelumnya berakhir pada 20 September juga diperpanjang menjadi 25 September 2025, sementara penetapan NI tetap sesuai jadwal awal, yakni 30 September 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar gembira bagi para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan perpanjangan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi peserta yang dinyatakan lulus.

Semula, pengisian DRH dijadwalkan berakhir pada 15 September 2025, namun kini diperpanjang hingga 22 September 2025.

Informasi ini tertuang dalam Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025.

Yang mana, seperti yang sudah sudah diinformasikan sebelumnya, jika Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang resmi memperpanjang jadwal pengisian DRH PPPK paruh waktu 2025 lho.

Semula, batas akhir pengisian DRH ditetapkan pada 15 September, namun kini diperpanjang hingga 22 September 2025.

Perpanjangan waktu ini tertuang dalam Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025. Selain itu, untuk usul penetapan NI yang sebelumnya berakhir pada 20 September juga diperpanjang menjadi 25 September 2025, sementara penetapan NI tetap sesuai jadwal awal, yakni 30 September 2025.

Baca juga: Ini dia Format dan Link Download Surat Pengunduran Diri PPPK Paruh Waktu 2025

Baca juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Hari ini 17 Sept 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 dilakukan secara online melalui portal SSCASN dengan akun masing-masing.

Jadi, diharapkan untuk selalu ingat dan jangan lupa mengisi DRH PPPK paruh waktu karena salah satu tahapan penting untuk penetapan NI nantinya.

Nah, tentunya para honorer yang sudah selesai melaksanakan pengisian DRH PPPK paruh waktu 2025, kini penasaran dengan tahapan lanjutan yang salah satunya adalah kapan pelantikan PPPK paruh waktu dilaksanakan.

Lantas, kapan sebenarnya pelantikan PPPK paruh waktu 2025 akan dilakukan?

Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025

Nah Tribuners, dengan banyaknya pertanyaan perihal kapan pelantikan PPPK paruh waktu 2025 akan dilaksanakan, berdasarkan Surat Dinas BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, terdapat penyesuaian jadwal terkait pengisian data peserta hingga proses pengangkatan atau penetapan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.

Meskipun di dalam Surat Dinas BKN tidak tertulis atau disebutkan secara spesifik kapan pelantikan PPPK paruh waktu 2025 dilaksanakan, namun biasanya tahapan ini dilaksanakan setelah atau bersamaan dengan penetapan. 

Adapun penetapan PPPK paruh waktu dijadwalkan berlangsung pada 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Namun perlu diingat, khusus untuk pelantikan atau penetapan PPPK paruh waktu akan kembali pada kebijakan masing-masing instansi ya.

Dengan merujuk pada rentang jadwal yang telah ditetapkan, pelantikan kemungkinan besar dilaksanakan paling lambat pada 30 September 2025 atau setelahnya.

Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025

  • Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7-25 Agustus 2025
  • Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025
  • Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025
  • Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-22 September 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-25 September 2025
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025

Cara Buat SKCK untuk Dokumen PPPK Paruh Waktu 2025

SKCK adalah dokumen resmi yang diterbitkan Polri berisi catatan riwayat seseorang terkait tindak pidana.

SKCK digunakan untuk membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau kasus hukum tertentu. 

Dokumen ini umumnya diminta saat melamar pekerjaan, mendaftar sekolah kedinasan, dan mengurus izin tinggal atau perjalanan luar negeri.

Baca juga: Skema PPPK akan Gantikan CPNS 2025, Benarkah Ada tes Baru? Simak Informasinya

Baca juga: CPNS 2025 Belum Dibuka, Pemerintah Fokus Selesaikan PPPK 2024 Terbesar Sepanjang Sejarah

Lantas, bagaimana cara buat SKCK online sebagai syarat DRH PPPK paruh waktu 2025? Yuk kita ikuti langkahnya sama-sama.

Cara Daftar SKCK Online dan Syaratnya

Nah Tribuners, kini terdapat 2 cara untuk mendaftar SKCK, yaitu offline dan online. 

Kedua cara bisa dipertimbangkan sesuai kondisi dan kebutuhan pendaftar. Namun tak jarang jika proses offline relatif memakan waktu lebih lama.

Cara Daftar SKCK Online:

  • Unduh aplikasi: gunakan aplikasi Super App Presisi Polri yang bisa diunduh dari Google Play Store atau App Store.
  • Registrasi akun & isi profil: buat akun pada aplikasi, kemudian lengkapi data identitas (pribadi). Tunggu verifikasi data melalui aplikasi.
  • Ajukan permohonan SKCK: pilih menu “SKCK” di aplikasi setelah akun aktif. Ada opsi pengajuan baru atau perpanjangan SKCK. Isilah formulir permohonan sesuai petunjuk yang diberikan.
  • Upload dokumen yang dibutuhkan: sertakan dokumen seperti fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, pas foto, dan rumus sidik jari sesuai ketentuan.
  • Pembayaran PNBP: bayar biaya yang ditetapkan, biasanya Rp 30.000. Bisa lewat Virtual Account (contoh: BRIVA) atau metode pembayaran digital yang terintegrasi aplikasi.
  • Ambil SKCK fisik: setelah permohonan diverifikasi dan dokumen lengkap, datang ke kantor Polres atau Polsek terkait. Bawa bukti registrasi online (barcode), dokumen fisik pendukung, dan bukti pembayaran.

Berikut ini adalah syarat-syarat yang dibutuhkan:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Pas Foto Berwarna (biasanya ukuran 4x6)
  • Dokumen Tambahan (seperti surat pengantar dari kantor atau instansi jika diperlukan)

Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan, dan bisa diperpanjang bila masih diperlukan.


Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 09 Maret 2026 (19 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:10
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved