Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Oknum Anggota Kopassus Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Dijanjikan Rp100 Juta
Sejumlah fakta dari kasus penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta kini mulai terungkap.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Para-tersangka-penculikan-kacab-bank-BUMN-Mohamad-Ilham-Pradipt.jpg)
Jenazah Ilham ditemukan keesokan harinya di sebuah kebon kosong di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, dalam kondisi telungkup dan sebagian kemejanya terangkat. Hasil visum menyebut korban meninggal akibat hantaman benda tumpul di bagian leher.
Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menetapkan total 15 tersangka dalam kasus ini, termasuk dua oknum TNI dan satu tersangka berstatus buron berinisial EG.
Para pelaku terbagi dalam empat klaster: perencana, pengintai, eksekutor, dan penganiaya.
Baca juga: Polisi Tetapkan 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Ini Peran Mereka
Motif Pembunuhan Ilham Pradipta
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengungkap bahwa motif di balik penculikan dan pembunuhan ini adalah pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan.
Rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif karena tidak adanya transaksi dalam jangka waktu tertentu.
"Para pelaku atau tersangka berencana melakukan pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan yang telah dipersiapkan," ungkap Wira.
Kasus ini berawal dari pertemuan pelaku C alias Ken dan Dwi Hartono pada Juni 2025. Ken berencana memindahkan uang dari rekening dormant dengan bantuan tim IT.
Namun, untuk menjalankan rencana tersebut, mereka memerlukan persetujuan dari kepala bank. Oleh karena itu, C alias Ken mengajak Dwi Hartono untuk mencari kepala cabang yang bisa diajak bekerja sama.
Saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, 15 tersangka, termasuk dua oknum TNI, ditampilkan di hadapan media. Mereka mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan terlihat tertunduk. Semua tersangka saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dijanjikan Rp100 Juta, Dua Oknum TNI yang Terlibat Kasus Penculikan Kacab Bank BUMN dari Kopassus