Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Terkuak Peran Oknum TNI dalam Kasus Penculikan Kacab Bank BUMN
Serka N, seorang prajurit TNI, ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta,
TRIBUNGORONTALO.COM – Serka N, seorang prajurit TNI, ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta, Kepala Cabang Bank BUMN.
Hal ini diungkapkan oleh Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) Jaya, Kolonel Corps Polisi Militer Donny Agus Priyanto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Selasa (16/9/2025).
Selain Serka N, Danpomdam Jaya juga menetapkan Kopda FH sebagai tersangka. Pihak TNI AD berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan tegas dan sesuai hukum yang berlaku.
"Mereka berasal dari Detasemen Markas di Kopassus," katanya saat konferensi pers, Selasa (16/9/2025) siang.
Sedikit soal Komando Pasukan Khusus (Kopassus), merupakan pasukan elite dari matra TNI Angkatan Darat yang dikenal dengan sebutan "Korps Baret Merah".
Donny mengungkap, Serka N dan Kopda FH sama-sama prajurit yang bermasalah.
Sebelum terlibat kasus ini, keduanya sudah dicari-cari oleh kesatuannya karena Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI).
"Di permasalahan yang lain, Serka N dan Kopda FH juga dalam status sedang dicari satuannya, karena tidak hadir tanpa izin," tambah dia.
Donny menegaskan, status keduanya bukanlah desersi, tindakan seorang anggota militer (tentara atau polisi) yang meninggalkan tugas atau jabatannya tanpa izin resmi dan dengan niat untuk tidak kembali.
Meskipun demikian, THTI sudah masuk pelanggaran.
"Belum desersi, tapi THTI. THTI pun itu sudah masuk ke dalam pidana militer," ungkap Donny.
Baca juga: Polisi Tetapkan 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Ini Peran Mereka
Kronologi Keterlibatan Serka N
Keterlibatan Serka N bermula pada Minggu (17/8/2025), saat ia didatangi oleh JP, salah satu tersangka dalam kasus ini.
JP menawarkan pekerjaan kepada Serka N untuk menjemput seseorang yang akan dibawa ke atasan JP, yaitu tersangka DH.
Setelah bertemu dengan JP, Serka N kemudian menghubungi Kopda FH untuk meminta bantuan dalam menjalankan tugas tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.