Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Terkuak Peran Oknum TNI dalam Kasus Penculikan Kacab Bank BUMN

Serka N, seorang prajurit TNI, ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta,

Editor: Fadri Kidjab
Tangkapan layar YouTube KompasTV
OKNUM TNI -- Komandan Polisi Militer Kodam Jaya, Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto dalam konferensi pers kasus pembunuhan Kacab Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025). Dua oknum TNI terlibat dalam tindakan penculikan. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Serka N, seorang prajurit TNI, ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta, Kepala Cabang Bank BUMN. 

Hal ini diungkapkan oleh Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) Jaya, Kolonel Corps Polisi Militer Donny Agus Priyanto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Selasa (16/9/2025).

Selain Serka N, Danpomdam Jaya juga menetapkan Kopda FH sebagai tersangka. Pihak TNI AD berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan tegas dan sesuai hukum yang berlaku.

"Mereka berasal dari Detasemen Markas di Kopassus," katanya saat konferensi pers, Selasa (16/9/2025) siang.

Sedikit soal Komando Pasukan Khusus (Kopassus), merupakan pasukan elite dari matra TNI Angkatan Darat yang dikenal dengan sebutan "Korps Baret Merah".

Donny mengungkap, Serka N dan Kopda FH sama-sama prajurit yang bermasalah.

Sebelum terlibat kasus ini, keduanya sudah dicari-cari oleh kesatuannya karena Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI).

"Di permasalahan yang lain, Serka N dan Kopda FH juga dalam status sedang dicari satuannya, karena tidak hadir tanpa izin," tambah dia.

Donny menegaskan, status keduanya bukanlah desersi, tindakan seorang anggota militer (tentara atau polisi) yang meninggalkan tugas atau jabatannya tanpa izin resmi dan dengan niat untuk tidak kembali.

Meskipun demikian, THTI sudah masuk pelanggaran.

"Belum desersi, tapi THTI. THTI pun itu sudah masuk ke dalam pidana militer," ungkap Donny.

Baca juga: Polisi Tetapkan 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Ini Peran Mereka

Kronologi Keterlibatan Serka N

Keterlibatan Serka N bermula pada Minggu (17/8/2025), saat ia didatangi oleh JP, salah satu tersangka dalam kasus ini.

JP menawarkan pekerjaan kepada Serka N untuk menjemput seseorang yang akan dibawa ke atasan JP, yaitu tersangka DH.

Setelah bertemu dengan JP, Serka N kemudian menghubungi Kopda FH untuk meminta bantuan dalam menjalankan tugas tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 22 Februari 2026 (4 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:20
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:16

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved