Sabtu, 21 Maret 2026

Korupsi Kuota Haji

Khalid Basalamah Akui Kembalikan Dana, Cerita Kronologi Ditipu Travel Haji

Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah akhirnya buka suara soal keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Khalid Basalamah Akui Kembalikan Dana, Cerita Kronologi Ditipu Travel Haji
Kompas.com
Ustaz Khalid buka suara: uang dikembalikan ke KPK, jemaah tertipu, visa haji berubah. Apa yang sebenarnya terjadi di balik travel yang ia sebut “menyesatkan”? 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Khalid Zeed Abdullah Basalamah akhirnya buka suara soal keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Dalam sebuah podcast yang tayang di kanal YouTube Kasisolusi, ia mengaku telah mengembalikan sejumlah uang kepada negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Makanya teman-teman KPK saya sampaikan semua ini, mereka bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 (USD) kali sekian jemaah (118 jemaah), kembalikan ke negara, Ustaz’. Oke, yang 37.000 (USD) juga dikembalikan ke negara,” ujar Khalid.

Pengembalian dana tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan KPK atas dugaan penyimpangan dalam distribusi kuota haji tambahan.

Khalid diperiksa sebagai saksi pada Selasa (9/9/2025) dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour).

Ia menjelaskan bahwa awalnya dirinya dan para jemaah hendak berangkat menggunakan visa furoda.

Namun, tawaran dari Ibnu Mas’ud, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata, membuat mereka beralih ke visa haji khusus.

“Kami sudah bayar furoda, sudah siap berangkat. Tapi ada seseorang bernama Ibnu Mas’ud dari PT Muhibbah menawarkan visa ini (haji khusus),” kata Khalid di Gedung Merah Putih KPK.

Menurut Khalid, kuota haji yang ditawarkan disebut sebagai bagian dari tambahan resmi dari Kementerian Agama.

“Bahasanya Ibnu Mas’ud kepada kami PT Muhibbah kalau ini adalah kuota tambahan resmi 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima,” ujarnya.

Sebanyak 122 jemaah akhirnya berangkat menggunakan visa haji khusus dari travel tersebut. Namun, Khalid mengaku merasa tertipu.

“Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini,” tuturnya.

Fasilitas yang diterima selama perjalanan haji pun disebut menyerupai layanan haji khusus.

“Fasilitas ya seperti furoda, bukan seperti haji reguler. Langsung ke VIP karena pakai (haji) khusus tadi,” ucapnya.

Sementara itu, KPK membenarkan adanya pengembalian dana oleh Khalid.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa uang tersebut dijadikan barang bukti dalam perkara kuota haji.

“Benar (ada pengembalian uang),” kata Setyo, Senin (15/9/2025). “Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” tambahnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa dana tersebut berkaitan dengan penjualan kuota haji melalui biro perjalanan milik Khalid.

“Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara Ustadz KB melalui Biro perjalanannya,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari temuan KPK terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU No. 8 Tahun 2019, kuota haji seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam praktiknya, kuota tersebut dibagi rata: 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.

“Ini tidak sesuai aturan. Harusnya 92 persen dan 8 persen, tapi dibagi 50:50. Itu menyalahi aturan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (6/8/2025).

KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha travel haji Fuad Hasan Masyhur.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved