Kamis, 5 Maret 2026

Bansos 2025

BLT Dana Desa Rp900 Ribu Cair Lagi! Cek Syarat, Jadwal, dan Cara Penerimaannya

Program ini menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional, sekaligus menjamin bantuan sosial tepat sasaran bagi warga yang belum menerima

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto BLT Dana Desa Rp900 Ribu Cair Lagi! Cek Syarat, Jadwal, dan Cara Penerimaannya
Tribunpontianak.co.id/net/ka
ILUSTRASI BANTUAN SOSIAL -- Bantuan ini ditujukan untuk membantu masyarakat desa yang masuk kategori miskin ekstrem atau rentan miskin, terutama di tengah tekanan ekonomi yang masih berlangsung. 

Bila merasa memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar, ajukan pengecekan atau konfirmasi ke pihak desa.

Manfaat BLT Dana Desa Rp 900.000

Bantuan ini membantu keluarga desa mencukupi kebutuhan pokok, meringankan pengeluaran rumah tangga, dan menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, program ini memastikan bantuan sosial menjangkau rumah tangga yang belum menerima bantuan pemerintah lainnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah kembali mencairkan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT untuk periode September 2025.

Bantuan ini merupakan bagian dari penyaluran tahap ketiga, mencakup bulan Juli hingga September 2025.

Tujuan pencairan bansos ini adalah untuk mendukung pemulihan ekonomi keluarga penerima manfaat, khususnya di tengah situasi ekonomi yang masih menantang.

 Jadwal dan Besaran Bansos PKH September 2025

Program Keluarga Harapan (PKH) disalurkan setiap tiga bulan sekali dan jumlah bantuan ditentukan berdasarkan kategori penerima manfaat.

Berikut ini Jadwal dan Besaran Bansos PKH September 2025

  • Periode pencairan: Tahap 3 (Juli – September 2025)
  • Waktu pencairan: Dilakukan secara bertahap selama bulan September 2025
  • Skema pencairan: Setiap 3 bulan sekali (per triwulan)

Besaran Bansos Berdasarkan Kategori Penerima:

  • Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per triwulan
  • Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per triwulan
  • Pelajar SD/sederajat: Rp225.000 per triwulan
  • Pelajar SMP/sederajat: Rp375.000 per triwulan
  • Pelajar SMA/sederajat: Rp500.000 per triwulan
  • Lansia (di atas 60 tahun): Rp600.000 per triwulan
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per triwulan

Selain PKH, pemerintah juga mencairkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk triwulan ketiga tahun 2025.

Setiap penerima akan mendapatkan Rp200.000 per bulan, sehingga total pencairan untuk periode Juli–September adalah Rp600.000 per orang.

Dana bantuan BPNT bisa dicairkan melalui:

  • ATM Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN)
  • Agen BRILink atau agen bank resmi
  • e-Warong (warung elektronik)
  • Kantor Pos (untuk wilayah tertentu)

Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT September 2025 dengan NIK

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima bansos September 2025.

 Berikut ini cara cek status bansos PKH dan BPNT:

1. Cek Melalui Website Resmi Kemensos

  • Kunjungi situs: https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan data sesuai KTP: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
  • Ketik nama lengkap dan masukkan kode captcha
  • Klik tombol Cari Data
  • Status penerima bansos akan ditampilkan

2. Cek Melalui Aplikasi “Cek Bansos”

  • Download aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store
  • Daftar dengan NIK, KK, alamat email, foto KTP, dan selfie
  • Setelah terverifikasi, login untuk melihat status bantuan
  • Pengguna juga bisa ajukan diri sebagai calon penerima bantuan

Informasi Penting Pencairan Bansos September 2025

  • Pencairan bansos dilakukan secara bertahap tanpa tanggal pasti untuk setiap wilayah
  • Jika status menunjukkan “Proses Bank Himbara/PT Pos”, artinya bantuan sedang dikirim ke rekening penerima
  • Pastikan data pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sudah aktif agar pencairan lancar
  • Kementerian Sosial (Kemensos) mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek info bansos hanya dari sumber resmi.
Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 05 Maret 2026 (15 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:13
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved