PPPK 2025

Catat! Ini Panduan Lengkap Isi DRH PPPK Paruh Waktu 2025 dan Link Resminya

Tahap ini merupakan langkah krusial karena semua data yang Anda isi akan menjadi dasar penetapan Nomor Induk PPPK sekaligus menjadi syarat wajib

Tribunnews
SELEKSI PPPK -- DRH (Daftar Riwayat Hidup) PPPK paruh waktu 2025 adalah dokumen administrasi yang harus diisi oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK sebelum tahap penetapan NIP/NI PPPK. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Bagi para tenaga honorer yang dinyatakan lolos seleksi PPPK Paruh Waktu 2025, kini saatnya melangkah ke tahap berikutnya yang tidak kalah penting, yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Tahap ini merupakan langkah krusial karena semua data yang Anda isi akan menjadi dasar penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) sekaligus menjadi syarat wajib sebelum pelantikan resmi sebagai ASN Paruh Waktu.

DRH (Daftar Riwayat Hidup) PPPK paruh waktu 2025 adalah dokumen administrasi yang harus diisi oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK sebelum tahap penetapan NIP/NI PPPK.

Untuk para honorer yang dinyatakan masuk ke dalam pengusulan PPPK paruh waktu, akan melaksanakan pengisian DRH tersebut yang sudah dimulai di tanggal 28 Agustus 2025 kemarin hingga 15 September 2025 mendatang.

Baca juga: Siswa Sekolah Rakyat Gorontalo di Boalemo Mulai Masuk Kelas Akhir September 2025 Ini

Baca juga: Antam Naik, Cek Harga Emas Batangan Hari Ini Jumat 12 September 2025

Jadi diharapkan, siapkan kelengkapan data secara online melalui portal resmi BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Lantas, bagaimana cara pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu 2025 dan dimana  Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Link Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025

Nah Tribuners, seperti tahun-tahun sebelumnya, untuk pengisian DRH PPPK paruh waktu 2025 ini akan kembali dilaksanakan dengan pengisian langsung di laman resmi BKN.

Berikut ini dia link resmi untuk pengisian DRH PPPK paruh waktu 2025:

- sscasn.bkn.go.id

Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025

  • Setelah pengumuman kelulusan, peserta akan diminta login ke akun SSCASN BKN menggunakan NIK dan password.
    Di dashboard, ada menu khusus Pengisian DRH.
  • Peserta harus mengisi biodata pribadi secara detail, meliputi:
    • Nama lengkap
    • NIK
    • Ttempat tanggal lahir
    • Alamat sesuai KTP
    • Nomor telepon
    • Email aktif
  • Selain data diri, ada kolom mengenai riwayat pendidikan mulai dari SD sampai pendidikan terakhir, termasuk:
    • Nama sekolah atau universitas
    • Jurusan
    • Tahun lulus
    • Nomor ijazah.
  • Peserta juga harus mengisi riwayat pekerjaan (jika ada), misalnya:
    • Pengalaman kerja sebelumnya
    • Jabatan
    • Instansi tempat bekerja.
  • Setelah itu, ada kolom untuk riwayat pelatihan dan kursus yang pernah diikuti, terutama yang relevan dengan posisi PPPK
  • paruh waktu.
  • Selanjutnya, diminta mengunggah dokumen pendukung, antara lain:
    • KTP
    • KK
    • Ijazah
    • Transkrip nilai
    • Pas foto
    • Surat pernyataan bebas narkoba
    • SKCK
    • Serta dokumen tambahan sesuai instansi (misalnya surat pengalaman kerja atau surat keterangan sehat dari RS pemerintah).
  • Dalam tahap akhir pengisian, peserta akan diminta menandatangani Surat Pernyataan 5 Poin PPPK yang biasanya sudah tersedia dalam format PDF di sistem, kemudian diunggah kembali setelah ditandatangani di atas materai.
  • Semua data yang diisi wajib dicek ulang karena jika ada kesalahan akan berdampak pada proses penetapan NIP/NI PPPK.
  • Setelah yakin benar, peserta menekan tombol “Simpan dan Kirim”.
  • Status di akun SSCASN akan berubah menjadi “Sudah Submit DRH”.

Karena ini untuk PPPK paruh waktu 2025, kemungkinan ada tambahan kolom yang menanyakan status jam kerja atau unit kerja sesuai kontrak paruh waktu.

Baca juga: Kapan Cair BSU Ketenagakerjaan September 2025? Ini Kata Kemnaker yang Wajib Kamu Catat!

Baca juga: Honorer Harus Tahu, Ini Dia Daftar 12 Alasan PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Berisiko Pemberhentian

CATATAN **

Jika Anda tidak mengisi DRH sampai 15 September 2025, maka Anda berisiko tidak mendapatkan Nomor Induk PPPK, dan batal diangkat sebagai ASN Paruh Waktu.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved