BSU 2025

BSU September 2025 Jadi Trending, Ini Penjelasan Kemnaker Soal Pencairan Bantuan Subsidi Upah

Ramai isu BSU cair September 2025 bikin penasaran pekerja. Namun, Kemnaker pastikan pencairan BSU resmi berakhir tahun ini.

AI Generated
DANA BSU -- Ramai isu BSU cair September 2025 bikin penasaran pekerja. Namun, Kemnaker pastikan pencairan BSU resmi berakhir tahun ini. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kapan cair BSU Ketenagakerjaan September 2025? Pertanyaan ini belakangan ramai diperbincangkan, terutama di kalangan pekerja yang berharap bantuan subsidi upah (BSU) kembali dicairkan bulan ini.

Isu pencairan BSU September 2025 bahkan sempat menjadi trending di Google Trends pada Kamis (11/9/2025) malam. 

Banyak pekerja penasaran apakah mereka masih bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji seperti periode sebelumnya.

Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa tidak ada lagi pencairan BSU pada September 2025. 

Keputusan ini sejalan dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yang menetapkan bahwa program BSU hanya dijadwalkan untuk periode Juni dan Juli 2025.

Pencairan yang berlangsung pada Agustus lalu bukan tahap baru, melainkan hanya perpanjangan waktu bagi pekerja yang mengalami kendala teknis dan belum menerima dana pada pencairan tahap pertama.

Baca juga: Masih di Angka Rp2 Juta per Gram, Cek Harga Emas Hari Ini 12 September 2025 dari Antam hingga UBS

Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri.

Dilansir dari BangkaPos.com, Indah secara tegas mengonfirmasi bahwa tidak ada lagi pencairan BSU di bulan September ini.

“(Pencairan BSU September 2025) tidak ada lagi”, kata Indah, Kamis (11/9/2025).

Pernyataan tersebut sekaligus membantah spekulasi yang beredar di masyarakat.

Baca juga: Honorer Wajib Tahu, 5 Keuntungan PPPK Paruh Waktu 2025, Kerja Cuma 4 Jam tapi Gaji Setara ASN

Klarifikasi dari Kemenaker ini juga sejalan dengan regulasi yang ada.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, program BSU hanya dijadwalkan untuk periode Juni dan Juli 2025.

Adapun pencairan yang dilakukan pada Agustus 2025 bukanlah tahap baru, melainkan lanjutan atau perpanjangan waktu bagi para pekerja yang mengalami kendala teknis dan belum menerima dana pada pencairan tahap pertama.

Dengan demikian, program BSU tahun ini secara resmi telah berakhir.

Program BSU 2025

Sebelumnya, pemerintah menghadirkan program BSU atau bantuan subsidi upah untuk pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.

Baca juga: Diskon Terbaru Alfamart dan Indomaret 12-14 September 2025, Cek Promo Harga Minyak Goreng Termurah

Penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program keluarga harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

BSU merupakan salah satu bentuk stimulus ekonomi untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendongkrak perekonomian pada Triwulan II 2025.

Dilansir dari laman BSU BPJS Ketenagakerjaan, BSU atau bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 300.000/bulan untuk periode Juni dan Juli 2025.

Pencairan dana BSU dilakukan langsung untuk dua bulan sekaligus. Artinya, penerima akan langsung menerima Rp 600.000.

Adapun syarat penerima BSU 2025 adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan
  4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
  5. Bukan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bantuan subsidi upah atau BSU tahap I telah secara resmi dicairkan mulai Selasa, 24 Juni 2024 lalu.

Bagi pekerja yang menerima, bisa mencairkan dana BSU melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), BSI, dan melalui kantor Pos Indonesia. (*)

 

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved