PPPK 2025

Hati-hati 4 Hal Terjadi Jika Peserta PPPK Paruh Waktu 2025 Terlambat Isi DRH, Bisa Jadi Batal

Hal ini sesuai dengan Surat MenPAN-RB No. B/4014/M.SM.01.00/2025 yang dilakukan setelah pengumuman formasi oleh instansi, melalui portal SSCASN.

Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Hati-hati 4 Hal Terjadi Jika Peserta PPPK Paruh Waktu 2025 Terlambat Isi DRH, Bisa Jadi Batal
Kolase Tribun Priangan/Riswan R
SELEKSI PPPK 2025 - Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025, kini telah memasuki tahapan krusial, yakni Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). 

3. Riwayat Pekerjaan / Pengalaman

  • Jika pernah bekerja di instansi pemerintahan (honorer, tenaga kontrak, guru non-ASN, tenaga kesehatan, dsb.).
  • Jika diminta, lampirkan SK, surat keterangan pengalaman kerja, atau dokumen pendukung.

4. Riwayat Keluarga

  • Data pasangan (suami/istri), termasuk pekerjaan dan status.
  • Data anak, jika sudah menikah dan memiliki anak.

5. Keterangan Lain

  • Status kesehatan (tidak cacat tubuh permanen yang menghalangi tugas).
  • Tidak pernah dihukum pidana penjara.
  • Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari ASN, TNI, Polri, maupun pegawai swasta.
  • Kesediaan ditempatkan sesuai kebutuhan instansi.

Dokumen Pendukung yang Umumnya Dilampirkan

  • Fotokopi KTP dan KK.
  • Pas foto terbaru (sesuai ketentuan, biasanya latar belakang merah/biru).
  • Fotokopi ijazah dan transkrip nilai.
  • SK pengalaman kerja/honorer (jika ada).
  • NPWP (jika diminta).
  • Surat pernyataan 5 poin (tidak terlibat narkoba, tidak pernah dipidana, bersedia ditempatkan, dll).

Disamping itu, ada juga beberapa hal yang perlu diperhatikan peserta, diantaranya:

  • Data harus sesuai dokumen resmi (KTP, KK, ijazah). Hindari perbedaan ejaan nama atau tanggal lahir.
  • Lengkapi semua kolom meski ada yang dirasa kurang relevan. Jika tidak ada, bisa ditulis “-” atau “tidak ada”.
  • Gunakan huruf kapital atau sesuai format yang diminta instansi.
  • Cek kembali kesesuaian berkas sebelum diunggah/diunggah ulang ke SSCASN atau diserahkan ke BKD/BKN.
  • Jangan sampai ada data palsu karena bisa membatalkan kelulusan meskipun sudah diumumkan lulus.

Jadwal Resmi PPPK Paruh Waktu

  • Instansi mengusulkan kebutuhan formasi (7–25 Agustus)
  • MenPAN-RB menetapkan kebutuhan (26 Agustus–4 September)
  • Instansi mengumumkan alokasi formasi (27 Agustus–6 September)
  • Pelamar yang lulus mengisi DRH via SSCASN (28 Agustus–15 September)
  • Instansi mengusulkan penetapan NIP (28 Agustus–20 September)
  • Penetapan NIP PPPK (hingga 30 September)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 03 Maret 2026 (13 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved