PPPK 2025
Hati-hati 4 Hal Terjadi Jika Peserta PPPK Paruh Waktu 2025 Terlambat Isi DRH, Bisa Jadi Batal
Hal ini sesuai dengan Surat MenPAN-RB No. B/4014/M.SM.01.00/2025 yang dilakukan setelah pengumuman formasi oleh instansi, melalui portal SSCASN.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025, kini telah memasuki tahapan krusial, yakni Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Tahapan ini resmi dimulai sejak 28 Agustus hingga 15 September 2025, sesuai dengan Surat MenPAN-RB No. B/4014/M.SM.01.00/2025. Pengisian dilakukan melalui portal resmi SSCASN, dan wajib diikuti oleh seluruh peserta yang lulus.
Adapun, tahapan ini telah berlangsung sejak 28 Agustus hingga 15 September 2025 mendatang.
Hal ini sesuai dengan Surat MenPAN-RB No. B/4014/M.SM.01.00/2025 yang dilakukan setelah pengumuman formasi oleh instansi, melalui portal SSCASN.
diketahui, DRH adalah formulir resmi yang wajib diisi oleh pelamar yang lolos seleksi PPPK dan dinyatakan lulus tahap akhir.
Formulir ini berfungsi sebagai dokumen administrasi yang mencatat identitas pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, serta data keluarga, sebelum peserta ditetapkan secara resmi sebagai ASN PPPK.
Pengisian ini bertujuan utama sebagai dasar hukum serta sistem verifikasi instansi sebelum menetapkan Nomor Induk Pegawai para peserta.
Selain itu, DRH juga menjadi arsip kepegawaian di instansi tempat PPPK resmi bertugaas nanti, serta sebgai penjamin bahwa peserta benar-benar memenuhi syarat administrasi dan tidak memiliki riwayat masalah secara hukum.
Untuk itu BKN sendiri telah mewanti-wanti agar bisa tepat waktu dalam proses pengisian.
Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Hari ini 10 Sept 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan
Baca juga: Resmi! Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 September 2025 Sudah Cair, Begini Cara Cek dan Cairkan Lewat HP
Pasalnya, jika mengalami keterlambatan peserta dipastikan dianggap mengundurkan diri dan kelulusan batal.
Selain itu, akan ada beberapa konsekuensi yang akan dihadapi peserta jika terbukti terlambat dalam tahapan ini.
Dimana PPPK Paruh Waktu 2025 terlambat mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) di portal SSCASN sampai lewat dari batas waktu (28 Agustus – 15 September 2025), maka konsekuensinya cukup serius.
Lantas apa saja konsekuensinya? simak penjelasan berikut.
Apa yang Terjadi Jika Terlambat Isi DRH?
1. Dianggap Mengundurkan Diri
Peserta yang tidak mengisi atau mengunggah DRH tepat waktu akan otomatis dinyatakan mengundurkan diri dari kelulusan PPPK.
Adapun, status lulus seleksi menjadi batal meskipun sudah diumumkan lulus sebelumnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-PPPK-mns.jpg)