PPPK 2025

Hati-hati 4 Hal Terjadi Jika Peserta PPPK Paruh Waktu 2025 Terlambat Isi DRH, Bisa Jadi Batal

Hal ini sesuai dengan Surat MenPAN-RB No. B/4014/M.SM.01.00/2025 yang dilakukan setelah pengumuman formasi oleh instansi, melalui portal SSCASN.

Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Hati-hati 4 Hal Terjadi Jika Peserta PPPK Paruh Waktu 2025 Terlambat Isi DRH, Bisa Jadi Batal
Kolase Tribun Priangan/Riswan R
SELEKSI PPPK 2025 - Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025, kini telah memasuki tahapan krusial, yakni Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). 

2. Tidak Bisa Diusulkan Penetapan NI PPPK

DRH adalah syarat utama bagi instansi untuk mengusulkan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) ke BKN.

Pasalnya, tanpa pengisian DRH, instansi tidak bisa memproses administrasi peserta.

3. Nama Dicoret dari Database SSCASN

Sistem SSCASN akan otomatis menandai peserta yang tidak menyelesaikan DRH hingga batas waktu.

Peserta tidak masuk ke tahap usul NI PPPK dan akhirnya tidak bisa dilantik.

4. Kesempatan Hilang, Tidak Bisa Dialihkan

Formasi tidak bisa digantikan atau dialihkan ke peserta lain.

Artinya, kursi PPPK tersebut bisa saja kosong jika peserta yang lulus tidak menyelesaikan DRH.

Dengan demikian terlambat lakukan pengisian DRH = dianggap mengundurkan diri dan kelulusan batal.

Oleh karena itu, BKN dan instansi selalu menekankan agar peserta tidak menunggu hari terakhir untuk mengisi DRH, karena traffic SSCASN bisa padat dan berisiko gagal submit.

Lantas apa saja dokumen dan tata cara pengisian yang penting diperhatikan peserta? berikut penjelasan lengkapnya.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Hari ini 10 Sept 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan

Baca juga: Lowongan Kerja Pemerintah Terbaru: Kementerian Koperasi Buka Rekrutmen Nasional Posisi PMO

Pengisian Umum

Secara umum ada sekitar 5 ketentuan umum yang perlu diisi peserta yang harus diperhatikan, diantaranya:

1. Data Pribadi

  • Nama lengkap sesuai KTP.
  • Tempat dan tanggal lahir.
  • Jenis kelamin.
  • Agama.
  • Alamat domisili lengkap.
  • Nomor KTP, NPWP, dan NIK.
  • Nomor HP aktif serta email.

2. Riwayat Pendidikan

  • Pendidikan terakhir yang digunakan untuk melamar PPPK.
  • Kadang juga perlu dicantumkan pendidikan lain (SMA, D3, S1, S2) sesuai ketentuan instansi.
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 02 Maret 2026 (12 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:15
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:15

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved