PPPK 2025

Tahapan Krusial Menuju NIP: Honorer Wajib Isi DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Catat Tanggalnya!

DRH bukan sekadar formalitas, melainkan syarat penting untuk penetapan Nomor Induk PPPK NIP/NI PPPK serta tahapan awal menuju pelantikan resmi

SERAMBINEWS.COM
PPPK 2025 -- Setelah pengumuman hasil usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025, kini para tenaga honorer yang lolos seleksi memasuki tahap berikutnya pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). 

7. Selanjutnya, diminta mengunggah dokumen pendukung, antara lain:

Baca juga: APBD Provinsi Gorontalo 2026 Minus Rp206 Juta, PAD Masih di Luar Ekspektasi

Baca juga: Info Cuaca Kabupaten Gorontalo dan Boalemo Hari Ini 9 September 2025

  • KTP
  • KKijazah
  • transkrip nilai
  • Pas foto
  • Surat pernyataan bebas narkoba
  • SKCK
  • Serta dokumen tambahan sesuai instansi (misalnya surat pengalaman kerja atau surat keterangan sehat dari RS pemerintah).

8. Dalam tahap akhir pengisian, peserta akan diminta menandatangani Surat Pernyataan 5 Poin PPPK yang biasanya sudah tersedia dalam format PDF di sistem, kemudian diunggah kembali setelah ditandatangani di atas materai.\

Baca juga: Menpora Baru Belum Dilantik, Mensesneg Ungkap Alasan Tak Terduga

Baca juga: Kabinet Merah Putih Dirombak: Sri Mulyani Diganti, 5 Kementerian Alami Pergantian

9. Semua data yang diisi wajib dicek ulang karena jika ada kesalahan akan berdampak pada proses penetapan NIP/NI PPPK.

10. Setelah yakin benar, peserta menekan tombol “Simpan dan Kirim”.

11. Status di akun SSCASN akan berubah menjadi “Sudah Submit DRH”.

Karena ini untuk PPPK Paruh Waktu 2025, kemungkinan ada tambahan kolom yang menanyakan status jam kerja atau unit kerja sesuai kontrak paruh waktu. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved