PPPK 2025
Tahapan Krusial Menuju NIP: Honorer Wajib Isi DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Catat Tanggalnya!
DRH bukan sekadar formalitas, melainkan syarat penting untuk penetapan Nomor Induk PPPK NIP/NI PPPK serta tahapan awal menuju pelantikan resmi
7. Selanjutnya, diminta mengunggah dokumen pendukung, antara lain:
Baca juga: APBD Provinsi Gorontalo 2026 Minus Rp206 Juta, PAD Masih di Luar Ekspektasi
Baca juga: Info Cuaca Kabupaten Gorontalo dan Boalemo Hari Ini 9 September 2025
- KTP
- KKijazah
- transkrip nilai
- Pas foto
- Surat pernyataan bebas narkoba
- SKCK
- Serta dokumen tambahan sesuai instansi (misalnya surat pengalaman kerja atau surat keterangan sehat dari RS pemerintah).
8. Dalam tahap akhir pengisian, peserta akan diminta menandatangani Surat Pernyataan 5 Poin PPPK yang biasanya sudah tersedia dalam format PDF di sistem, kemudian diunggah kembali setelah ditandatangani di atas materai.\
Baca juga: Menpora Baru Belum Dilantik, Mensesneg Ungkap Alasan Tak Terduga
Baca juga: Kabinet Merah Putih Dirombak: Sri Mulyani Diganti, 5 Kementerian Alami Pergantian
9. Semua data yang diisi wajib dicek ulang karena jika ada kesalahan akan berdampak pada proses penetapan NIP/NI PPPK.
10. Setelah yakin benar, peserta menekan tombol “Simpan dan Kirim”.
11. Status di akun SSCASN akan berubah menjadi “Sudah Submit DRH”.
Karena ini untuk PPPK Paruh Waktu 2025, kemungkinan ada tambahan kolom yang menanyakan status jam kerja atau unit kerja sesuai kontrak paruh waktu. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.