Kamis, 19 Maret 2026

PPPK 2025

Ini Bedanya Gaji PPPK Penuh Waktu dengan Paruh Waktu, dari Besaran Upah hingga Fasilitas Tunjangan

Jam kerja hanya 4 jam per hari tapi PPPK Paruh Waktu tetap dapat gaji pokok, tunjangan, hingga jaminan sosial. Cek perbedaannya dengan Penuh Waktu

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Ini Bedanya Gaji PPPK Penuh Waktu dengan Paruh Waktu, dari Besaran Upah hingga Fasilitas Tunjangan
Tribunnews
SELEKSI PPPK - Jam kerja hanya 4 jam per hari tapi PPPK Paruh Waktu tetap dapat gaji pokok, tunjangan, hingga jaminan sosial. Cek perbedaannya dengan Penuh Waktu 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah resmi menetapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mulai 2025.

Skema ini menjadi angin segar bagi honorer yang sebelumnya tidak terakomodir dalam rekrutmen PPPK penuh waktu.

Perbedaan paling mencolok antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu ada pada durasi jam kerja dan besaran gaji pokok.

PPPK penuh waktu diwajibkan bekerja 8 jam per hari, sedangkan PPPK paruh waktu hanya 4 jam.

Dampaknya, gaji pokok yang diterima PPPK paruh waktu lebih kecil, yakni berkisar Rp1,2 juta hingga Rp2 juta per bulan, tergantung masa kerja dan golongan.

Meski demikian, status ASN tetap melekat pada PPPK paruh waktu.

Baca juga: Mulai September 2025, Pensiunan PNS Resmi Terima Gaji Pokok Plus Tunjangan Baru

Mereka berhak mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan pangan, hingga jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kecelakaan Kerja.

Dengan adanya skema ini, pemerintah berharap tenaga honorer tetap memperoleh kepastian status, penghasilan tetap, sekaligus fleksibilitas kerja yang lebih seimbang dengan kehidupan pribadi.

Dilansir dari TribunSulbar.com, secara umum, besaran upah yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan beberapa faktor.

Nominal upah tersebut diberikan sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah atau paling sedikit setara dengan pendapatan terakhir saat masih berstatus sebagai pegawai non-ASN.

Alternatif lain, besaran upah ini juga bisa disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah kerja masing-masing, yang rata-rata sekitar Rp2.070.000.

Meskipun nominal gaji pokoknya tergolong kecil, pemerintah berkomitmen untuk memberikan kompensasi lain.

Para pegawai Paruh Waktu ini juga akan menerima tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan gaji ke-13, yang dapat menambah nilai pendapatan mereka secara signifikan. 

Baca juga: Demo Mahasiswa, Papua, dan Kasus Munir Digelar Serentak 8 September 2025, Polisi Turunkan Pasukan

Segini Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Lulusan SMA (Golongan V)

Berdasarkan Perpres No. 11 Tahun 2024, gaji pokok PPPK penuh waktu di Golongan V berkisar Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900, sesuai masa kerja.

Untuk skema paruh waktu (4 jam per hari), estimasi gaji umumnya setengah dari gaji pokok penuh waktu, kecuali di daerah dengan UMP lebih tinggi.

Berikut rincian Kisaran Gaji (Golongan V – Lulusan SMA):

MKG 0 tahun

  • Penuh waktu: Rp 2.511.500
  • Paruh waktu: ± Rp 1.255.000

MKG 5 tahun

  • Penuh waktu: ± Rp 3.000.000
  • Paruh waktu: ± Rp 1.500.000

MKG 10 tahun

  • Penuh waktu: ± Rp 3.500.000
  • Paruh waktu: ± Rp 1.750.000

MKG 15 tahun

  • Penuh waktu: ± Rp 3.900.000
  • Paruh waktu: ± Rp 1.950.000

MKG 20 tahun (maksimal)

  • Penuh waktu: Rp 4.189.900
  • Paruh waktu: ± Rp 2.094.000

Info pentingnya, angka di atas adalah hitungan dasar gaji pokok Golongan V.

Untuk paruh waktu, gaji juga bisa mengikuti UMP daerah. 

Misalnya, di DKI Jakarta gaji paruh waktu Lulusan SMA bisa mencapai Rp 5,3 juta meskipun Golongan V standar hanya sekitar Rp 2 juta.

Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA

Meskipun bekerja hanya 4 jam per hari, PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas tunjangan, sama seperti PPPK penuh waktu.

Besarannya dihitung dari gaji pokok dan ditentukan oleh aturan instansi, namun ketentuannya mengacu pada Peraturan Presiden serta Peraturan Menteri PANRB.

1. Tunjangan Keluarga

  • Suami/Istri: 10 persen dari gaji pokok
  • Anak: gaji pokok per anak, maksimal 2 anak

2. Tunjangan Anak

Khusus untuk PPPK yang sudah menikah dan memiliki anak, besarnya 2 persen per anak (maksimal 2 anak).

Contoh: Jika gaji pokok Golongan V MKG 0 = Rp 2.511.500 → tunjangan anak ± Rp 50.000 per anak.

3. Tunjangan Pangan (Beras)

Setiap anggota keluarga dijamin tunjangan beras 10 kg per orang (atau uang pengganti sesuai harga beras yang ditetapkan BPS).

4. Tunjangan Jabatan/Struktural/Fungsional

Jika ditempatkan pada jabatan tertentu (misalnya administrasi, teknis, atau staf fungsional), akan mendapatkan tunjangan jabatan sesuai ketentuan instansi.

5. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Besarannya berbeda-beda sesuai instansi/daerah. Ada instansi yang memberi tukin cukup besar (bahkan bisa lebih tinggi daripada gaji pokok), ada juga yang kecil atau tidak diberikan.

6. Jaminan Sosial & Perlindungan Kerja

PPPK Paruh Waktu lulusan SMA tetap mendapat perlindungan berupa:

  • Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan)
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Kematian (JKM)
  • Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai skema yang diatur instansi.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 19 Maret 2026 (29 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:28
Subuh 04:38
Zhuhr 11:59
‘Ashr 15:00
Maghrib 18:02
‘Isya’ 19:10

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved