Selasa, 17 Maret 2026

PPPK 2025

Ini Bedanya Gaji PPPK Penuh Waktu dengan Paruh Waktu, dari Besaran Upah hingga Fasilitas Tunjangan

Jam kerja hanya 4 jam per hari tapi PPPK Paruh Waktu tetap dapat gaji pokok, tunjangan, hingga jaminan sosial. Cek perbedaannya dengan Penuh Waktu

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Ini Bedanya Gaji PPPK Penuh Waktu dengan Paruh Waktu, dari Besaran Upah hingga Fasilitas Tunjangan
Tribunnews
SELEKSI PPPK - Jam kerja hanya 4 jam per hari tapi PPPK Paruh Waktu tetap dapat gaji pokok, tunjangan, hingga jaminan sosial. Cek perbedaannya dengan Penuh Waktu 

Khusus untuk PPPK yang sudah menikah dan memiliki anak, besarnya 2 persen per anak (maksimal 2 anak).

Contoh: Jika gaji pokok Golongan V MKG 0 = Rp 2.511.500 → tunjangan anak ± Rp 50.000 per anak.

3. Tunjangan Pangan (Beras)

Setiap anggota keluarga dijamin tunjangan beras 10 kg per orang (atau uang pengganti sesuai harga beras yang ditetapkan BPS).

4. Tunjangan Jabatan/Struktural/Fungsional

Jika ditempatkan pada jabatan tertentu (misalnya administrasi, teknis, atau staf fungsional), akan mendapatkan tunjangan jabatan sesuai ketentuan instansi.

5. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Besarannya berbeda-beda sesuai instansi/daerah. Ada instansi yang memberi tukin cukup besar (bahkan bisa lebih tinggi daripada gaji pokok), ada juga yang kecil atau tidak diberikan.

6. Jaminan Sosial & Perlindungan Kerja

PPPK Paruh Waktu lulusan SMA tetap mendapat perlindungan berupa:

  • Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan)
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Kematian (JKM)
  • Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai skema yang diatur instansi.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 17 Maret 2026 (27 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:29
Subuh 04:39
Zhuhr 12:00
‘Ashr 15:02
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved