Selasa, 17 Maret 2026

PPPK 2025

Ini Bedanya Gaji PPPK Penuh Waktu dengan Paruh Waktu, dari Besaran Upah hingga Fasilitas Tunjangan

Jam kerja hanya 4 jam per hari tapi PPPK Paruh Waktu tetap dapat gaji pokok, tunjangan, hingga jaminan sosial. Cek perbedaannya dengan Penuh Waktu

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Ini Bedanya Gaji PPPK Penuh Waktu dengan Paruh Waktu, dari Besaran Upah hingga Fasilitas Tunjangan
Tribunnews
SELEKSI PPPK - Jam kerja hanya 4 jam per hari tapi PPPK Paruh Waktu tetap dapat gaji pokok, tunjangan, hingga jaminan sosial. Cek perbedaannya dengan Penuh Waktu 

Untuk skema paruh waktu (4 jam per hari), estimasi gaji umumnya setengah dari gaji pokok penuh waktu, kecuali di daerah dengan UMP lebih tinggi.

Berikut rincian Kisaran Gaji (Golongan V – Lulusan SMA):

MKG 0 tahun

  • Penuh waktu: Rp 2.511.500
  • Paruh waktu: ± Rp 1.255.000

MKG 5 tahun

  • Penuh waktu: ± Rp 3.000.000
  • Paruh waktu: ± Rp 1.500.000

MKG 10 tahun

  • Penuh waktu: ± Rp 3.500.000
  • Paruh waktu: ± Rp 1.750.000

MKG 15 tahun

  • Penuh waktu: ± Rp 3.900.000
  • Paruh waktu: ± Rp 1.950.000

MKG 20 tahun (maksimal)

  • Penuh waktu: Rp 4.189.900
  • Paruh waktu: ± Rp 2.094.000

Info pentingnya, angka di atas adalah hitungan dasar gaji pokok Golongan V.

Untuk paruh waktu, gaji juga bisa mengikuti UMP daerah. 

Misalnya, di DKI Jakarta gaji paruh waktu Lulusan SMA bisa mencapai Rp 5,3 juta meskipun Golongan V standar hanya sekitar Rp 2 juta.

Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA

Meskipun bekerja hanya 4 jam per hari, PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas tunjangan, sama seperti PPPK penuh waktu.

Besarannya dihitung dari gaji pokok dan ditentukan oleh aturan instansi, namun ketentuannya mengacu pada Peraturan Presiden serta Peraturan Menteri PANRB.

1. Tunjangan Keluarga

  • Suami/Istri: 10 persen dari gaji pokok
  • Anak: gaji pokok per anak, maksimal 2 anak

2. Tunjangan Anak

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 17 Maret 2026 (27 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:29
Subuh 04:39
Zhuhr 12:00
‘Ashr 15:02
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved