Suplemen Ilegal
BPOM Bongkar Suplemen Ilegal Dr. LSW: Klaim Pemutih Kulit, Tanpa Kandungan Sesuai Label
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali membongkar praktik peredaran suplemen kesehatan ilegal yang marak dijual secara daring.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Produk-Suplemen-Ilegal-dan-Berbahaya-mdf.jpg)
Menindaklanjuti temuan ini, BPOM bekerja sama dengan asosiasi e-commerce dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan takedown ribuan tautan penjualan.
Selain itu, BPOM mengimbau masyarakat selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk kesehatan, terutama dari toko daring.
Baca juga: Pemerintah Resmi Naikkan Tunjangan Pensiunan PNS Mulai September 2025, Cek Rinciannya
“Jadi, suplemen kesehatan merek Dr. LSW ini adalah produk ilegal. Perlu diingat bahwa klaim produk suplemen kesehatan tidak boleh digunakan sebagai pemutih kulit. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi produk ini,” tegas Taruna Ikrar.
BPOM mengingatkan bahwa pelaku yang memproduksi atau mengedarkan produk ilegal dapat dijerat Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com