Suplemen Ilegal
BPOM Bongkar Suplemen Ilegal Dr. LSW: Klaim Pemutih Kulit, Tanpa Kandungan Sesuai Label
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali membongkar praktik peredaran suplemen kesehatan ilegal yang marak dijual secara daring.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Produk-Suplemen-Ilegal-dan-Berbahaya-mdf.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali membongkar praktik peredaran suplemen kesehatan ilegal yang marak dijual secara daring. Kali ini, produk bermerek Dr. Lee Soo Wook (Dr. LSW) menjadi sorotan setelah ditemukan tidak memiliki izin edar, serta kandungan produknya terbukti tidak sesuai dengan klaim label.
Produk yang diklaim berasal dari Korea Selatan ini menjanjikan manfaat pemutih kulit dengan kandungan L-glutathione 500 mg, namun hasil uji laboratorium BPOM menyatakan sebaliknya: tidak ditemukan zat L-glutathione dalam sampel yang diuji.
Produk ini diklaim berasal dari Korea Selatan dengan kandungan L-glutathione 500 mg serta label “whitening” atau pemutih kulit.
Namun, hasil pengawasan BPOM menunjukkan produk tersebut tidak terdaftar dan terbukti tidak mengandung zat sesuai label.
Dalam periode Oktober 2024 hingga April 2025, BPOM menemukan 1.837 tautan penjualan produk Dr. LSW dengan nilai ekonomi mencapai Rp21,3 miliar.
Baca juga: Chemistry Kompak Hearts2Hearts di Iklan Shopee 9.9 Super Shopping Day Bikin Penonton Meleleh!
Baca juga: Info Cuaca Kabupaten Gorontalo dan Boalemo Hari Ini 8 September 2025
Mayoritas penjualan berada di Pulau Jawa, terutama DKI Jakarta (830 tautan), Jawa Barat (542), Jawa Timur (145), Banten (116), dan Jawa Tengah (104). Sisanya tersebar di Sumatra dan Kalimantan.
BPOM menegaskan produk ini tidak ditemukan di toko fisik, melainkan hanya dijual secara daring.
Hasil Uji Laboratorium
BPOM menerima sejumlah aduan masyarakat melalui kanal resmi, termasuk TikTok Direktorat Cegah Tangkal.
Warga melaporkan efek samping serius seperti mual, muntah, hingga sesak napas setelah mengonsumsi produk Dr. LSW.
Dari hasil sampling, ditemukan perbedaan visual pada kemasan, kapsul, hingga isi serbuk antar produk.
Lebih mengejutkan, hasil uji laboratorium BPOM tidak menemukan kandungan L-glutathione pada sampel yang diuji, meski produk mencantumkan klaim tersebut.
Baca juga: Resmi! 8 Jenis Bansos dan Insentif Guru Cair September 2025, Cek Nama Anda di Sini
Risiko Pemakaian dan Bahayanya
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa produk mengandung glutathione hanya boleh digunakan untuk menjaga kesehatan, bukan sebagai pemutih.
“Penggunaan glutathione dalam dosis yang tidak sesuai atau berlebihan dapat menimbulkan sejumlah efek samping yang berpotensi berbahaya bagi kesehatan, di antaranya dapat menyebabkan gangguan hati, ginjal, pernapasan, sistem imun, sistem pencernaan, dan kondisi hipopigmentasi,” jelasnya pada website resmi dilansir, Minggu (7/9/2025).
BPOM juga menegaskan, klaim suplemen kesehatan untuk memutihkan kulit tidak diperbolehkan.
Imbauan BPOM
Menindaklanjuti temuan ini, BPOM bekerja sama dengan asosiasi e-commerce dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan takedown ribuan tautan penjualan.
Selain itu, BPOM mengimbau masyarakat selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk kesehatan, terutama dari toko daring.
Baca juga: Pemerintah Resmi Naikkan Tunjangan Pensiunan PNS Mulai September 2025, Cek Rinciannya
“Jadi, suplemen kesehatan merek Dr. LSW ini adalah produk ilegal. Perlu diingat bahwa klaim produk suplemen kesehatan tidak boleh digunakan sebagai pemutih kulit. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi produk ini,” tegas Taruna Ikrar.
BPOM mengingatkan bahwa pelaku yang memproduksi atau mengedarkan produk ilegal dapat dijerat Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.