Senin, 9 Maret 2026

PPPK 2025

PPPK Paruh Waktu 2025 Tak Perlu Ikut Seleksi Lagi Biar Jadi ASN, Ini Penjelasannya

Lulusan PPPK Paruh Waktu 2025 tak perlu seleksi ulang. Simak jadwal pengumuman dan pengisian DRH di portal SSCASN BKN.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto PPPK Paruh Waktu 2025 Tak Perlu Ikut Seleksi Lagi Biar Jadi ASN, Ini Penjelasannya
SERAMBINEWS.COM
PPPK 2025 - Lulusan PPPK Paruh Waktu 2025 tak perlu seleksi ulang. Simak jadwal pengumuman dan pengisian DRH di portal SSCASN BKN. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 kini memasuki fase penantian penting bagi peserta. 

Para calon pegawai masih menunggu pengumuman resmi kelulusan, yang akan menentukan langkah berikutnya, termasuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui portal resmi SSCASN BKN.

Berbeda dengan mekanisme seleksi PPPK tahun-tahun sebelumnya, pengadaan paruh waktu 2025 dilakukan melalui pengusulan instansi tanpa rangkaian tes tambahan. 

Dilansir dari SerambiNews.com, pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025 mengacu pada PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang pengaturan PPPK Paruh Waktu. 

Selain itu, aturan teknis juga diperkuat melalui Surat MenPAN-RB B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu yang terbit pada 8 Agustus 2025.

Pembaruan jadwal pun dilakukan dengan Surat MenPAN-RB B/4014/M.SM.01.00/2025 tentang Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu, tertanggal 20 Agustus 2025.

Baca juga: Simak Jadwal Lengkap dan Link Live Streaming Gerhana Bulan Total 7-8 September 2025 di Indonesia

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN, sejalan dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berbeda dengan seleksi PPPK pada tahun-tahun sebelumnya, mekanisme paruh waktu 2025 ditandai dengan prosesi yang relatif singkat. 

Meski demikian, setiap tahapan tetap dijalankan secara resmi dan penuh kehati-hatian.

Hal inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan peserta. Banyak yang bertanya-tanya, apakah seleksi yang singkat berarti peserta yang lulus masih akan menghadapi tahapan tambahan setelahnya?

Fakta Seleksi Lanjutan PPPK Paruh Waktu 2025

Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025 dilakukan dengan cara pengusulan.

Ketentuannya sebagaimana tertuang dalam Surat MenPAN-RB B/3832/M.SM.01.00/2025.

Baca juga: Bansos September 2025 Cair, Ini Cara Cek PKH dan BPNT Lewat Situs dan Aplikasi

Itu artinya, pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025 tidak dilakukan seperti CPNS 2024 atau PPPK 2024 yang dilalui dengan rangkaian seleksi seperti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) hingga tahapan lain.

Sebelum pengangkatan dimulai, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diharuskan untuk mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang disertai dengan surat Usulan Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada MenPAN-RB.

Peserta yang memenuhi kriteria dan bisa diusulkan PPPK pun berhak mengikuti berbagai tahapan lanjutan tanpa ada tes tambahan.

Mereka diantaranya meliputi kriteria sebagai berikut:

  • Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus;
  • Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan;
  • Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
  • Sedangkan, dalam pengangkatannya, PPK akan memprioritaskan tenaga honorer, dengan urutan berikut:
    - Non-ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja
    - Non-ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus.
    - Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pengangkatan dara kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Paruh Waktu

Berikut jadwal lengkap tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu:

  • Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7-25 Agustus 2025
  • Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025
  • Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025
  • Pengisian PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-15 September 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-20 September 2025
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025. (*)


Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com https://aceh.tribunnews.com/news/984264/benarkah-pppk-paruh-waktu-2025-yang-resmi-diangkat-bakal-diseleksi-lagi-cek-fakta-seleksi-lanjutan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 09 Maret 2026 (19 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:10
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved