Berita Viral
Ngaku Jual Daging Kambing Muda, Pria Ini Ternyata Edarkan Daging Kucing dan Sudah Jagal 100 Ekor
Pria di Pagar Alam, Sumatera Selatan ketangkap setelah kedoknya terbongkar menjual daging kucing dengan modus daging kambing muda.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang pria berinisial SJ (55) membuat heboh warga setelah kedoknya terbongkar menjual daging kucing dengan modus daging kambing muda.
Selama empat bulan terakhir, ia mengaku telah menyembelih lebih dari 100 ekor kucing untuk kemudian dipasarkan kepada warga secara keliling.
Aksi tersebut terungkap usai sebuah video memperlihatkan SJ tengah menyembelih kucing di bawah jembatan viral di media sosial.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah penginapan.
Dari tangan SJ, aparat menemukan barang bukti pisau, seekor kucing, serta sejumlah paket daging siap jual.
Kepada penyidik, Sujadi berdalih melakukan praktik tersebut demi kebutuhan ekonomi.
Ia sengaja tidak menjual dagangannya di pasar, melainkan langsung ke permukiman warga agar tidak dicurigai.
Untuk mengelabui pembeli, ia bahkan menambahkan daun jeruk dalam bungkusan daging agar aroma amis tertutupi.
Dilansir dari TribunJabar.id, SJ ini berasal dari Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Sujadi pun ditangkap polisi pada Rabu (3/9/2025) di sebuah losmen.
Harga jualnya sekitar Rp100.000 per kilogram, meski kadang diturunkan jika pembeli menawar.
Kasat Reskrim Pagar Alam Iptu Irawan Adi Candra menerangkan pelaku beraksi selama empat bulan dan telah membunuh lebih dari 100 ekor kucing.
SJ mengambil kucing yang berkeliaran di jalan dan pemukiman warga.
"Penyidik menerapkan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara."
"Kedua, pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu juga pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan," tuturnya, Jumat (5/9/2025).
Saat diperiksa, SJ mengaku menjual langsung ke warga yang awam dengan tekstur daging.
Jika daging itu dijual ke pasar, para pedagang akan mencurigainya.
"Setiap hari usai menangkap kucing di pemukiman warga dan di kawasan pasar Terminal Nendagung saya langsung memotongnya di bawah jembatan kawasan Air Perikan," bebernya.
Ia berkeliling pinggiran kota Pagar Alam untuk menjual daging kucing seharga Rp100 ribu.
"Berapa kantong saja yang saya bawa pasti ada yang membeli dan habis terjual. Setelah habis saya langsung mencari kucing yang ada di permukiman warga untuk kembali dipotong dan dijual lagi," imbuhnya.
Ia mengaku tak pernah memakan daging kucing sehingga tak mengetahui rasanya.
"Karena saya tahu jika daging kucing tidak boleh dimakan. Saya menjual ini karena untuk mencukupi kebutuhan ekonomi saya," katanya.
Dalam menjalankan aksinya, SJ menipu pelanggannya dengan mengatakan daging kucing tersebut adalah daging kambing muda.
Dari pengakuan pelaku, aksi jual daging kucing tersebut sudah dijalaninya selama 4 bulan atau setelah lebaran Idul Adha lalu.
Daging kambing muda memiliki karakteristik yang lebih mudah dikenali oleh konsumen berpengalaman, terutama dari aroma dan tekstur.
Perbedaan antara daging kambing muda dan daging kucing cukup signifikan, baik dari segi tekstur, aroma, warna, maupun struktur tulang, meskipun pelaku seperti Sujadi mencoba menyamarkannya dengan trik tertentu.
"Untuk satu kantong daging kucing saya jual dengan harga Rp100 ribu sampai Rp 120 ribu per kantong. Namun saat ada pembeli yang menawar di bawah harga itu maka akan saya jual," katanya.
Saat ditanya di mana saja pelaku sudah menjajakan daging kucing tersebut dirinya mengatakan sudah hampir di seluruh wilayah Pagar Alam.
Namun lebih banyak di kawasan pinggiran kota.
"Saya menjajakannya di permukiman warga, setelah daging habis saya juga langsung mencari kucing yang berkeliaran di permukiman warga untuk ditangkap dan kembali dipotong dan dagingnya dijual," akunya.
Kasat Reskrim Polres Pagaralam Iptu Irawan Adi Candra menjelaskan, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan masuk.
Saat diamankan di Hotel Telaga Biru, Jalan Mayor Ruslan, Kecamatan Pagaralam Utara, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang kami amankan antara lain satu ekor kucing jenis Anggora, dua bilah pisau tanpa izin, serta KTP atas nama pelaku. Dari keterangan saksi, pelaku ini sempat menjual daging kucing tersebut kepada masyarakat dengan dali kambing muda," jelas Iptu Irawan.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan aksinya selama sekitar empat bulan.
Selama periode itu, ia telah menyembelih lebih dari 100 ekor kucing.
Kucing-kucing tersebut didapatkan dengan cara mencuri maupun menangkap yang berkeliaran di permukiman warga.
"Penyidik menerapkan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara. Kedua, pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu juga pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan," pungkasnya.
Selalu Habis Terjual
Dengan mengaku menjual daging kambing muda, kata SJ setiap kali ia berjualan, dagangannya itu selalu ludes dibeli orang-orang.
"Setiap hari usai menangkap kucing di pemukiman warga dan di kawasan pasar Terminal Nendagung saya langsung memotongnya di bawah jembatan kawasan Air Perikan," katanya, Kamis (4/9/2025).
Setelah dipotong dan dikuliti, daging kucing itu dijajakan tersebut ke masyarakat.
Setiap kantong yang berisi 1 ekor daging kucing yang rata-rata dengan berat 1 kilogram tersebut langsung dijajakan ke masyarakat dengan cara keliling kampung atau pemukiman warga.
"Berapa kantong saja yang saya bawa pasti ada yang membeli dan habis terjual. Setelah habis saya langsung mencari kucing yang ada di permukiman warga untuk kembali dipotong dan dijual lagi," ujarnya.
Saat ditanya apakah ada daging kucing yang dijajakannya dijual ke pedagang daging, SJ mengaku bahwa pedagang daging tidak pernah mau dengan daging yang dijualnya karena mereka curiga.
"Tidak pernah saya jual ke pedagang daging pak, karena pedagang daging pasti tahu jika daging yang saya jual bukan daging kambing, jadi lebih baik saya jual langsung ke masyarakat," jelasnya.
Diungkapkan SJ, dirinya sendiri belum pernah memakan daging kucing yang dijualnya tersebut.
Dia sengaja menjual daging tersebut untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
"Saya tidak pernah memakan daging yang saya jual tersebut. Karena saya tahu jika daging kucing tidak boleh dimakan. Saya menjual ini karena untuk mencukupi kebutuhan ekonomi saya," ungkapnya.
Kini, ia dijerat Pasal 302 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan hewan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.