Berita Viral

Ngaku Jual Daging Kambing Muda, Pria Ini Ternyata Edarkan Daging Kucing dan Sudah Jagal 100 Ekor

Pria di Pagar Alam, Sumatera Selatan ketangkap setelah kedoknya terbongkar menjual daging kucing dengan modus daging kambing muda. 

Kolase: Instagram @pagaralam_inst dan Dok.Polres Pagaralam
JUAL DAGING KUCING - (Kiri) Foto Sujady (55) saat ditangkap polisi, pada Rabu, 03 September 2025 sekiranya pukul 16.35 WIB dan (Kanan) Tangkap layar video viral Sujady saat berusaha menangkap kucing. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang pria berinisial SJ (55) membuat heboh warga setelah kedoknya terbongkar menjual daging kucing dengan modus daging kambing muda. 

Selama empat bulan terakhir, ia mengaku telah menyembelih lebih dari 100 ekor kucing untuk kemudian dipasarkan kepada warga secara keliling.

Aksi tersebut terungkap usai sebuah video memperlihatkan SJ tengah menyembelih kucing di bawah jembatan viral di media sosial.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah penginapan. 

Dari tangan SJ, aparat menemukan barang bukti pisau, seekor kucing, serta sejumlah paket daging siap jual.

Kepada penyidik, Sujadi berdalih melakukan praktik tersebut demi kebutuhan ekonomi. 

Ia sengaja tidak menjual dagangannya di pasar, melainkan langsung ke permukiman warga agar tidak dicurigai. 

Untuk mengelabui pembeli, ia bahkan menambahkan daun jeruk dalam bungkusan daging agar aroma amis tertutupi.

Dilansir dari TribunJabar.id, SJ ini berasal dari Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.

Sujadi pun ditangkap polisi pada Rabu (3/9/2025) di sebuah losmen.

Harga jualnya sekitar Rp100.000 per kilogram, meski kadang diturunkan jika pembeli menawar. 

Kasat Reskrim Pagar Alam Iptu Irawan Adi Candra menerangkan pelaku beraksi selama empat bulan dan telah membunuh lebih dari 100 ekor kucing. 

SJ mengambil kucing yang berkeliaran di jalan dan pemukiman warga.

"Penyidik menerapkan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara." 

"Kedua, pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu juga pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan," tuturnya, Jumat (5/9/2025). 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved