PPPK 2025

BKN Buka Informasi PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Formasi dan Status Usulanmu Sekarang!

Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi membuka akses informasi bagi para pegawai non-ASN yang ingin mengetahui status usulan mereka.

Editor: Minarti Mansombo
Tribunnews
PPPK -- Sebagai catatan, PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan sistem paruh waktu. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 terus berlanjut.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi membuka akses informasi bagi para pegawai non-ASN yang ingin mengetahui status usulan mereka.

Bagi yang penasaran apakah namanya masuk sebagai calon PPPK Paruh Waktu, inilah saatnya untuk mengecek!

Program ini merupakan bagian dari reformasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengusung sistem kerja lebih fleksibel.

Pegawai yang diangkat nantinya akan bekerja paruh waktu dengan upah disesuaikan kemampuan anggaran instansi masing-masing.

Jika mengacu pada jadwal resmi, hingga Kamis (4/9/2025), tahap penetapan kebutuhan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) masih berjalan.

Sebagai catatan, PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan sistem paruh waktu.

Skema ini memungkinkan fleksibilitas kerja, di mana pegawai akan menerima upah sesuai kemampuan anggaran dari instansi masing-masing.

Baca juga: Laras Faizati Minta Penangguhan Penahanan, Keluarga Sebut Bukan Provokator Demo

Mengutip keterangan di laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), program PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang dapat diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tiap instansi pemerintah.

Namun, pengusulan tetap harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta ketersediaan anggaran, sehingga tidak semua instansi bisa langsung membuka formasi PPPK Paruh Waktu.

Mekanisme Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025

Tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu diawali dengan usulan kebutuhan yang disampaikan PPK instansi kepada Menteri PANRB.

Rincian usulan meliputi:

  • Jumlah kebutuhan
  • Jenis jabatan
  • Kualifikasi pendidikan
  • Unit penempatan

Proses ini dilakukan melalui sistem elektronik milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Semua harus disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan kapasitas anggaran pemerintah daerah maupun pusat.

Cara Cek Nama Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025

Berikut langkah-langkah untuk mengetahui apakah nama Anda masuk dalam daftar calon PPPK Paruh Waktu tahun ini:

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved