Berita Viral
Laras Faizati Minta Penangguhan Penahanan, Keluarga Sebut Bukan Provokator Demo
Permintaan tersebut dilayangkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (4/9/2025), dengan alasan kemanusiaan dan status Laras sebagai tulang punggung keluarga.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Laras Faizati Khairunnisa (26), tersangka kasus dugaan penghasutan terkait aksi unjuk rasa di Mabes Polri, resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya.
Permintaan tersebut dilayangkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (4/9/2025), dengan alasan kemanusiaan dan status Laras sebagai tulang punggung keluarga.
Kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji, menyampaikan bahwa kliennya dalam kondisi sehat dan stabil secara emosional.
“Ia siap mengikuti proses hukum dan menyerahkan seluruhnya kepada aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya kepada awak media.
Penangguhan penahanan diajukan kuasa hukum Laras Faizati, Abdul Gafur Sangadji di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Penangguhan penahanan adalah upaya hukum untuk membebaskan sementara seorang tersangka atau terdakwa dari masa tahanan sebelum waktu penahanannya berakhir.
Baca juga: Demosi 7 Tahun untuk Polisi yang Lindas Affan, Publik Tak Puas?
"Penangguhan penahanan itu kan hak setiap orang yang jadi masyarakat dan alhamdulillah tadi dari Bareskrim memberikan petunjuk yang baik ya," ucapnya kepada wartawan mengutip Wartakotalive.com
Menurutnya masih ada sedikit perbaikan terkait surat pengajuan penangguhan penahahan tersebut.
Adapun kondisi Laras saat ini dalam keadaan baik dan stabil secara emosional. Ia juga telah dijenguk oleh keluarga dan sejumlah teman dekatnya.
"Keadaannya baik. Sangat sehat. Dan sama sekali tidak mengalami suatu gejolak emosional yang berlebihan.
Dia siap menghadapi proses ini dan dia menyerahkan kepada proses hukum sesuai dengan prosedur yang sudah diatur dalam KUHP. Jadi, tidak ada efek negatif terhadap Mbak Laras," ucap Gafur.
Kuasa hukum menegaskan bahwa Laras tidak terlibat dalam aksi demonstrasi apapun.
Saat mengunggah pernyataan tersebut, Laras tengah bekerja di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat sebagai Communication Officer dan tidak berada di lokasi demonstrasi.
"Dia tidak ikut demo, tidak mengajak siapapun, tidak ada upaya mobilisasi. Saat itu dia sedang bekerja, dan unggahan itu muncul spontan karena kecewa melihat ada korban dalam demonstrasi. Jadi itu murni ekspresi pribadi,” jelasnya.
Dalam unggahan yang menjadi dasar penetapan tersangka, Laras disebut menyampaikan kalimat yang mengandung kata “burn building” dalam bahasa Inggris. Kuasa hukum menyebut pernyataan itu bersifat satir dan tidak dimaksudkan sebagai ajakan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/TERSANGKA-Provokasi-di-Instagram-Berujung.jpg)