Korupsi Chromebook di Kemendikbud
Mantan Mendikbud Nadiem Makarim Dijebloskan ke Rutan, Terseret Skandal Chromebook
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Nadiem-Makarim.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Nama Nadiem Makarim, sosok yang dulu dielu-elukan sebagai pelopor digitalisasi pendidikan di Indonesia, kini mencuat kembali ke public bukan karena inovasi, melainkan karena jeratan hukum.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun.
Pada Kamis (4/9) sore, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dan langsung menahannya di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Sosok yang dikenal sebagai pendiri Gojek dan penggerak digitalisasi pendidikan ini kini harus menghadapi proses hukum yang menjeratnya.
Baca juga: 9 Menteri Era Jokowi Terjerat Kasus Korupsi, Berikut Daftar Namanya
Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap sekitar 120 saksi dan empat ahli.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo.
Nadiem telah menjalani tiga kali pemeriksaan, dengan durasi yang cukup panjang.
Pemeriksaan pertama berlangsung selama 12 jam pada 23 Juni 2025, disusul pemeriksaan kedua selama 9 jam pada 15 Juli 2025, dan pemeriksaan ketiga pada hari penetapan tersangka.
Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan yang digagas Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Program tersebut mencakup pengadaan laptop berbasis Chrome OS senilai Rp9,9 triliun, yang ditujukan untuk siswa PAUD, SD, SMP, dan SMA, termasuk di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Namun, dalam pelaksanaannya, Kejagung menemukan indikasi pengkondisian proyek yang mengarah pada produk tertentu, yakni Chromebook.
Petunjuk pelaksanaan (juklak) yang dibuat oleh para tersangka diduga mengarahkan pengadaan ke produk tersebut, meski kajian awal menyebutkan bahwa Chromebook memiliki sejumlah kelemahan untuk digunakan di Indonesia.
Nama-nama yang terlibat dalam pusaran kasus ini pun mencuat.
Selain Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lainnya: Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek), Mulyatsyah (Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah), dan Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar).
Baca juga: Gerhana Bulan Terpanjang Sejak 2022 Akan Terjadi pada 7–8 September 2025, Terlihat di Indonesia
Jurist Tan, yang disebut sebagai salah satu inisiator grup WhatsApp "Mas Menteri Core Team" bersama Nadiem dan Fiona Handayani, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah beberapa kali mangkir dari panggilan Kejagung.