Nadiem Makarim Jadi Tersangka
9 Menteri Era Jokowi Terjerat Kasus Korupsi, Berikut Daftar Namanya
Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022
TRIBUNGORONTALO.COM - Nadiem Makarim menjadi menteri kesembilan Joko Widodo (Jokowi) yang terjerat korupsi.
Jumlah tersebut menjadi terbanyak menteri terjerat kasus korupsi sejak reformasi.
Terkini Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.
Dalam kasus tersebut, proyek ini telah merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.
Dengan fakta ini, maka total sudah ada sembilan menteri di era kepemimpinan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang terjerat kasus rasuah.
Sebelum Nadiem, menteri Jokowi yang terjerat korupsi adalah Tom Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Dia terjerat kasus korupsi impor gula periode 2015-2016 saat masih menjadi Menteri Perdagangan (Mendag).
Tom Lembong pun sempat dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Hanya saja, pada 1 Agustus 2025 lalu, dia memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Abolisi merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan hukuman pengadilan pidana kepada seseorang terpidana dan penjahat yang melakukan delik.
Selain Tom Lembong, delapan menteri sudah dijatuhi vonis terkait kasus korupsi yang menjeratnya.
Contohnya adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi.
Ia terseret kasus suap dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan divonis tujuh tahun penjara dalam sidang yang digelar pada 3 Juli 2020.
Lalu ada Menteri ESDM, Idrus Marham yang divonis tiga tahun penjara karena menerima suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Dirinya sempat mengajukan banding tapi hukumannya justru diperberat menjadi 5 tahun penjara.
Namun, ketika dia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), permohonannya dikabulkan dan telah dinyatakan bebas bersyarat pada 11 September 2020 lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Eks-Mendikbudristek-Nadiem-Makarim-88899.jpg)