Nadiem Makarim Jadi Tersangka

BREAKING NEWS: Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi

Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Tribunnews
JADI TERSANGKA -- Nadiem Makarim dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto (kanan) saat diwawancarai wartawan di Museum Nasional, Minggu (17/9/2023). 

TRIBUNGORONTALO.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook pada Kamis (4/9//2025). 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari ke depan.

Penetapan status Nadiem sebagai tersangka disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

"Satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia," ujar Anang.

Senada, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka didasarkan pada ditemukannya alat bukti serta hasil pemeriksaan berbagai saksi, termasuk saksi ahli.

"Terkait program digitalisasi tahun 2019-2022, berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, tim penyidik pada Jampidsus hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024," kata Nurcahyo. 

Tiga Kali Diperiksa, Akhirnya Ditahan

Nadiem sudah tiga kali dipanggil oleh penyidik Kejagung terkait kasus ini. Nadiem pernah diperiksa pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025 lalu. Panggilan ketiga pada hari ini, yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB, menjadi penentu statusnya.

Saat tiba di Gedung Bundar Kejagung, Nadiem, yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya termasuk Hotman Paris Hutapea, tampak irit bicara. Ia hanya tersenyum dan menyebut kedatangannya untuk memenuhi panggilan sebagai saksi.

"Ya dipanggil kesaksian, terima kasih ya," ucap Nadiem singkat sebelum masuk ke dalam gedung.

Empat Tersangka Lain Sudah Ditahan Lebih Dulu

Nadiem menjadi tersangka kelima dalam kasus korupsi Chromebook. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka lain pada 15 Juli 2025. Mereka adalah:

  • Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim.
  • Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
  • Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021.
  • Mulatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.

Dari keempat tersangka tersebut, dua di antaranya, yaitu Sri Wahyuningsih dan Mulatsyah, sudah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara Jurist Tan masih dalam pengejaran karena berada di luar negeri, dan Ibrahim Arief dikenakan tahanan kota karena alasan kesehatan.

Nadiem Makarim dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Nadiem Makarim Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Rugikan Negara Rp 1,98 T

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 02 Maret 2026 (12 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:15
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:15

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved