Berita Internasional
Hakim Federal Menangkan Harvard, Batalkan Pemotongan Dana Riset Rp34 Triliun oleh Pemerintahan Trump
Universitas Harvard meraih kemenangan hukum besar setelah seorang hakim federal memutuskan bahwa pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Harvard-University1750568527_harvard-university-2jpg.jpg)
Meski demikian, Garber tidak mengomentari perundingan penyelesaian dengan pemerintah. Trump sebelumnya sempat menuntut agar Harvard membayar US$500 juta jika ingin menyelesaikan perselisihan.
Konflik Berkepanjangan
Harvard bukan satu-satunya target. Sebelumnya, Columbia University sepakat membayar US$220 juta untuk memulihkan dana riset yang sempat diblokir dengan tuduhan serupa.
Pemerintahan Trump juga membuka berbagai front lain terhadap Harvard, termasuk ancaman mencabut akreditasi, melarang mahasiswa internasional (yang jumlahnya seperempat dari total mahasiswa), hingga tudingan pelanggaran hukum hak sipil federal.
Dalam kasus terpisah, Hakim Burroughs sudah lebih dulu memutuskan pemerintah tidak boleh melarang mahasiswa internasional berkuliah di Harvard.
Latar Belakang Konflik
Gelombang aksi pro-Palestina yang merebak di kampus-kampus AS setelah serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 dan perang Israel Gaza menjadi latar belakang ketegangan ini.
Harvard mengakui ada mahasiswa Yahudi dan Israel yang mengalami perlakuan “kejam dan tercela,” namun menegaskan telah mengambil langkah-langkah untuk menjamin kampus tetap inklusif.
Sementara itu, asosiasi dosen Harvard dari American Association of University Professors menolak opsi berdamai dengan pemerintah. Mereka menegaskan, “hak komunitas Harvard tidak boleh ditukar dengan kompromi politik.” (*)