Berita Internasional
Hakim Federal Menangkan Harvard, Batalkan Pemotongan Dana Riset Rp34 Triliun oleh Pemerintahan Trump
Universitas Harvard meraih kemenangan hukum besar setelah seorang hakim federal memutuskan bahwa pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Harvard-University1750568527_harvard-university-2jpg.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Universitas Harvard meraih kemenangan hukum besar setelah seorang hakim federal memutuskan bahwa pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara tidak sah mencabut dana hibah riset senilai sekitar US$2,2 miliar (setara Rp34 triliun).
Putusan tersebut dijatuhkan pada Rabu (3/9) waktu setempat oleh Hakim Distrik Allison Burroughs di Boston.
Ia menegaskan pemerintah tidak boleh lagi menghentikan atau membekukan pendanaan riset untuk universitas bergengsi Ivy League itu.
Kampus Tertua Jadi Sasaran Politik
Harvard yang berbasis di Cambridge, Massachusetts, selama ini menjadi sorotan utama kampanye Gedung Putih.
Pemerintahan Trump menuduh kampus-kampus top AS, termasuk Harvard, dikuasai ideologi “radikal kiri” dan gagal melindungi mahasiswa Yahudi dari diskriminasi.
Dengan alasan itu, ratusan hibah penelitian untuk Harvard dibatalkan.
Namun pihak kampus menggugat balik, menyatakan pemotongan dana adalah bentuk pembalasan politik setelah Harvard menolak mengikuti tekanan pemerintah untuk mengubah sistem tata kelola, rekrutmen, hingga program akademiknya sesuai agenda ideologis Trump.
Hakim: Antisemitisme Dijadikan Alasan Semu
Dalam putusannya, Burroughs yang ditunjuk oleh Presiden Barack Obama menyebut pemerintah Trump “menggunakan isu antisemitisme sebagai kedok untuk menyerang universitas terkemuka secara ideologis.”
Ia menegaskan pemotongan dana dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah dan melanggar hak kebebasan berpendapat yang dijamin Amandemen Pertama Konstitusi AS.
“Peran pengadilan adalah menjaga kebebasan akademik dan memastikan penelitian penting tidak dihentikan secara sewenang-wenang hanya demi agenda politik,” tulis Burroughs dalam putusannya.
Respons Gedung Putih dan Harvard
Gedung Putih melalui juru bicara Liz Huston berjanji akan mengajukan banding, menyebut Burroughs sebagai “hakim aktivis yang ditunjuk Obama.” Ia menegaskan Harvard “tidak memiliki hak konstitusional untuk menerima dana publik.”
Sebaliknya, Presiden Harvard Alan Garber menyambut putusan itu sebagai pembenaran atas perjuangan kampus dalam mempertahankan kebebasan akademik dan keberlanjutan riset ilmiah.
Meski demikian, Garber tidak mengomentari perundingan penyelesaian dengan pemerintah. Trump sebelumnya sempat menuntut agar Harvard membayar US$500 juta jika ingin menyelesaikan perselisihan.
Konflik Berkepanjangan
Harvard bukan satu-satunya target. Sebelumnya, Columbia University sepakat membayar US$220 juta untuk memulihkan dana riset yang sempat diblokir dengan tuduhan serupa.
Pemerintahan Trump juga membuka berbagai front lain terhadap Harvard, termasuk ancaman mencabut akreditasi, melarang mahasiswa internasional (yang jumlahnya seperempat dari total mahasiswa), hingga tudingan pelanggaran hukum hak sipil federal.
Dalam kasus terpisah, Hakim Burroughs sudah lebih dulu memutuskan pemerintah tidak boleh melarang mahasiswa internasional berkuliah di Harvard.
Latar Belakang Konflik
Gelombang aksi pro-Palestina yang merebak di kampus-kampus AS setelah serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 dan perang Israel Gaza menjadi latar belakang ketegangan ini.
Harvard mengakui ada mahasiswa Yahudi dan Israel yang mengalami perlakuan “kejam dan tercela,” namun menegaskan telah mengambil langkah-langkah untuk menjamin kampus tetap inklusif.
Sementara itu, asosiasi dosen Harvard dari American Association of University Professors menolak opsi berdamai dengan pemerintah. Mereka menegaskan, “hak komunitas Harvard tidak boleh ditukar dengan kompromi politik.” (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.