Kasus Korupsi Chromebook
Eks Menteri Pendidikan Nadim Makarim Resmi jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka
|
Editor:
Wawan Akuba
Ibrahim Arief, konsultan teknologi Kemendikbudristek
Dua tersangka, Sri dan Mulatsyah, telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari.
Jurist Tan masih buron dan berada di luar negeri, sementara Ibrahim Arief ditetapkan sebagai tahanan kota karena gangguan jantung kronis.
“Terhadap keempat orang tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Abdul Qohar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/mendikbud-nadiem2.jpg)