Kasus Korupsi Chromebook
Eks Menteri Pendidikan Nadim Makarim Resmi jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/mendikbud-nadiem2.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kejaksaan Agung (Kejagung), ia jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook.
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta.
“Satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Rise, dan Teknologi Republik Indonesia,” ujar Anang, Kamis (4/9).
Baca juga: Kota Gorontalo Bakal Punya Bapenda, OPD Khusus Mengelola Pendapatan Daerah
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti kuat, termasuk keterangan saksi dan dokumen resmi.
Program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022 menjadi fokus utama dalam penyidikan.
Nadiem tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 09.00 WIB, didampingi tim kuasa hukumnya termasuk Hotman Paris Hutapea.
Mengenakan kemeja hijau tua dan celana hitam, ia hanya memberi komentar singkat kepada awak media.
“Ya dipanggil kesaksian, terima kasih ya,” ucapnya sambil tersenyum.
Ini merupakan pemeriksaan ketiga terhadap Nadiem, setelah sebelumnya ia dipanggil pada 23 Juni dan 15 Juli 2025.
Kasus ini juga menjerat mantan staf khususnya, Jurist Tan, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Deretan Tersangka dan Status Penahanan
Selain Nadiem dan Jurist Tan, Kejagung menetapkan tiga nama lain sebagai tersangka:
Sri Wahyuningsih, eks Direktur SD Kemendikbudristek
Mulatsyah, eks Direktur SMP dan Kuasa Pengguna Anggaran
Ibrahim Arief, konsultan teknologi Kemendikbudristek
Dua tersangka, Sri dan Mulatsyah, telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari.
Jurist Tan masih buron dan berada di luar negeri, sementara Ibrahim Arief ditetapkan sebagai tahanan kota karena gangguan jantung kronis.
“Terhadap keempat orang tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Abdul Qohar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.