Kasus Korupsi Chromebook

Eks Menteri Pendidikan Nadim Makarim Resmi jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka

|
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Eks Menteri Pendidikan Nadim Makarim Resmi jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook
Zoom Meeting
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim 

TRIBUNGORONTALO.COM — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kejaksaan Agung (Kejagung), ia jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook. 

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta.

“Satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Rise, dan Teknologi Republik Indonesia,” ujar Anang, Kamis (4/9).

Baca juga: Kota Gorontalo Bakal Punya Bapenda, OPD Khusus Mengelola Pendapatan Daerah

Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti kuat, termasuk keterangan saksi dan dokumen resmi.

Program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022 menjadi fokus utama dalam penyidikan.

Nadiem tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 09.00 WIB, didampingi tim kuasa hukumnya termasuk Hotman Paris Hutapea.

Mengenakan kemeja hijau tua dan celana hitam, ia hanya memberi komentar singkat kepada awak media.

“Ya dipanggil kesaksian, terima kasih ya,” ucapnya sambil tersenyum.

Ini merupakan pemeriksaan ketiga terhadap Nadiem, setelah sebelumnya ia dipanggil pada 23 Juni dan 15 Juli 2025.

Kasus ini juga menjerat mantan staf khususnya, Jurist Tan, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Deretan Tersangka dan Status Penahanan

Selain Nadiem dan Jurist Tan, Kejagung menetapkan tiga nama lain sebagai tersangka:

Sri Wahyuningsih, eks Direktur SD Kemendikbudristek

Mulatsyah, eks Direktur SMP dan Kuasa Pengguna Anggaran

Ibrahim Arief, konsultan teknologi Kemendikbudristek

Dua tersangka, Sri dan Mulatsyah, telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari.

Jurist Tan masih buron dan berada di luar negeri, sementara Ibrahim Arief ditetapkan sebagai tahanan kota karena gangguan jantung kronis.

“Terhadap keempat orang tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Abdul Qohar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 02 Maret 2026 (12 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:15
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:15

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved