Walpres Gibran Digugat

Gibran dan KPU Digugat Warga Terkait Ijazah Setara SMA, Sidang Dimulai 8 September

Gugatan tersebut terkait keabsahan ijazah setara SMA yang digunakan Gibran saat mencalonkan diri sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Tribunnews/Igman
DITUNTUT -- Gugatan yang tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, akan memasuki sidang perdana pada Senin, 8 September 2025. 

Subhan mengatakan, sebelum menggugat ke PN Jakpus, ia pernah melayangkan gugatan serupa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Baca juga: Kado Listrik Ceria di Hari Pelanggan Nasional 2025, PLN Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

Baca juga: Rakyat Bergerak, Negara Bungkam: 9 Nyawa dan 17+8 Tuntutan yang Mengguncang Indonesia

Tapi, saat itu, gugatannya tidak diterima karena PTUN merasa sudah kehabisan waktu untuk memproses gugatan terkait pencalonan Gibran.

“Penetapan dismissal. Karena dari segi waktu PTUN Jakarta tidak lagi berwenang memeriksa sengketa berkaitan dengan surat penetapan KPU berkaitan dengan penetapan paslon capres cawapres makanya gugatan penggugat tidak diterima, begitu ya,” kata Presenter Kompas TV Frisca Clarissa saat membacakan penetapan PTUN yang ditunjukkan Subhan.

Dalam sesi wawancara ini, Subhan tidak menyebutkan kapan penetapan itu diputuskan PTUN. Tapi, diketahui, putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi dibacakan pada 22 April 2024.

Tidak lama setelah itu, PDI-P menggugat pencalonan Gibran ke PTUN Jakarta.

Putusannya sendiri dibacakan pada 25 Oktober 2024 tanpa mengubah status Gibran.

Subhan membantah ada aktor-aktor politik yang membekingi dirinya untuk menggugat Gibran.

Ia mengaku menggugat Gibran dan juga KPU atas niat sendiri, bukan dorongan orang lain.

“Saya maju sendiri. Enggak ada yang sponsor,” kata Subhan. Ia mengatakan, gugatannya ini juga berangkat dari dugaan KPU sempat mengalami tekanan ketika Gibran mencalonkan diri.

“Saya lihat, hukum kita dibajak nih kalau begini caranya. Enggak punya ijazah SMA (tapi bisa maju Pilpres). Ada dugaan, KPU kemarin itu terbelenggu relasi kuasa,” lanjutnya.

Subhan menegaskan, keputusannya menggugat Gibran murni karena ingin memperjelas hukum di Indonesia.

Baca juga: Brave Pink dan Hero Green Viral Dimedsos, Ini Makna dan Cara Ikut Ganti Foto Profil Online

Baca juga: Gempa Bumi Terkini SR 2.7 Menguncang Wilayah Maluku, Indonesia BMKG: Kedalaman 10Km

Ia mengatakan, hal ini terbukti dari petitum gugatannya yang mengharuskan Gibran untuk membayarkan uang ganti rugi kepada negara, bukan kepada dirinya atau kelompok tertentu.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum. Sidang perdana gugatan perdata terhadap Gibran dan KPU RI akan dilaksanakan pada Senin (8/9/2025) di PN Jakpus.

 

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved