Walpres Gibran Digugat

Gibran dan KPU Digugat Warga Terkait Ijazah Setara SMA, Sidang Dimulai 8 September

Gugatan tersebut terkait keabsahan ijazah setara SMA yang digunakan Gibran saat mencalonkan diri sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Tribunnews/Igman
DITUNTUT -- Gugatan yang tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, akan memasuki sidang perdana pada Senin, 8 September 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi digugat perdata oleh seorang warga bernama Subhan Palal.

Gugatan tersebut terkait keabsahan ijazah setara SMA yang digunakan Gibran saat mencalonkan diri sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Gugatan yang tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, akan memasuki sidang perdana pada Senin, 8 September 2025.

Penggugatnya adalah seorangw arga bernama Subhan Palal.

Salah satu petitum gugatan ini menyebutkan, Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) patut membayar uang ganti rugi sebesar Rp 125 triliun. 

Baca juga: Update Harga Emas Batangan Hari Ini Kamis 4 September 2025: Antam, Galeri24, UBS

Baca juga: Dipercaya Sejak 2018, Sopir Bank Jateng Balas dengan Kabur Bawa Rp10 Miliar

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum.

Lantas Seperti Apa Penyebabnya?

Penyebab Wapres Gibran digugat adalah karena ijazahnya yang dikeluarkan sekolah setara SMA di luar negeri dinilai tak memenui syarat pencalonan Capres.

Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.

Dalam program Sapa Malam Kompas TV, Subhan menjelaskan, dua institusi itu tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres.

“Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujar Subhan dalam program Sapa Malam yang ditayangkan melalui Youtube Kompas TV, Rabu.

Subhan mengatakan, KPU tidak berwenang untuk menentukan apakah dua institusi luar negeri ini setara dengan SMA di dalam negeri

Menurutnya, meskipun institusi di luar negeri itu setara SMA, UU Pemilu saat ini tegas menyebutkan kalau syarat Presiden dan Wakil Presiden adalah tamatan SLTA, SMA, atau sederajat.

“Meski (institusi luar negeri) setara (SMA), di UU enggak mengamanatkan itu. Amanatnya tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu,” katanya.

Bantah Motif Politik

Subhan mengatakan, gugatannya ini merujuk pada definisi SLTA atau SMA yang disebutkan dalam UU Pemilu yang menurutnya merujuk pada sekolah di Indonesia.

“Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri,” lanjut Subhan.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved