Berita Nasional

Kompol Cosmas Menangis Usai Dipecat: “Demi Tuhan, Tak Ada Niat Lindas Affan

Tangis pecah di ruang sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) saat Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae,

Editor: Wawan Akuba
Kompas.com
DIPECAT - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usia dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) pada Rabu (3/9/2025) malam.(Tangkapan layar) 

TRIBUNGORONTALO.COM — Tangis pecah di ruang sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) saat Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Ia dinyatakan melanggar kode etik setelah kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpanginya melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), hingga tewas.

Dengan mengenakan seragam dinas dan baret biru khas Brimob, Cosmas menyampaikan permintaan maaf yang disertai isak tangis.

Ia mengaku tidak mengetahui bahwa rantis yang ia tumpangi telah menabrak seseorang hingga meninggal dunia.

“Dengan kejadian atau peristiwa ini, bukan menjadi niat. Sungguh-sungguh, demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka,” ucap Cosmas di hadapan majelis etik, Rabu (3/9/2025).

Cosmas duduk di kursi penumpang sebelah kiri saat insiden terjadi pada Kamis malam (28/8/2025). Ia baru mengetahui kabar kematian Affan dari media sosial beberapa jam setelah kejadian.

“Setelah kejadian, video viral kami ketahui melalui medsos. Dan kesempatan ini pula saya mohon maaf ke pimpinan Polri dan rekan-rekan yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum,” katanya sambil terisak.

Ketua majelis sidang KKEP menyatakan bahwa Cosmas terbukti melakukan pelanggaran berat dalam penanganan aksi demonstrasi yang berujung pada kematian Affan.

Sebagai perwira tertinggi di dalam kendaraan, ia dianggap lalai dan tidak profesional.

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegas majelis dalam sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri3.

Cosmas menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan menyatakan akan berdiskusi dengan keluarga sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 20 Februari 2026 (2 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:21
Maghrib 18:08
‘Isya’ 19:17

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved