Berita Nasional
Kompol Cosmas Menangis Usai Dipecat: “Demi Tuhan, Tak Ada Niat Lindas Affan
Tangis pecah di ruang sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) saat Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/DIPECAT-Komandan-Batalyon-Danyon-Resimen-IV-Korps-Brimob.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM — Tangis pecah di ruang sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) saat Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Ia dinyatakan melanggar kode etik setelah kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpanginya melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), hingga tewas.
Dengan mengenakan seragam dinas dan baret biru khas Brimob, Cosmas menyampaikan permintaan maaf yang disertai isak tangis.
Ia mengaku tidak mengetahui bahwa rantis yang ia tumpangi telah menabrak seseorang hingga meninggal dunia.
“Dengan kejadian atau peristiwa ini, bukan menjadi niat. Sungguh-sungguh, demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka,” ucap Cosmas di hadapan majelis etik, Rabu (3/9/2025).
Cosmas duduk di kursi penumpang sebelah kiri saat insiden terjadi pada Kamis malam (28/8/2025). Ia baru mengetahui kabar kematian Affan dari media sosial beberapa jam setelah kejadian.
“Setelah kejadian, video viral kami ketahui melalui medsos. Dan kesempatan ini pula saya mohon maaf ke pimpinan Polri dan rekan-rekan yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum,” katanya sambil terisak.
Ketua majelis sidang KKEP menyatakan bahwa Cosmas terbukti melakukan pelanggaran berat dalam penanganan aksi demonstrasi yang berujung pada kematian Affan.
Sebagai perwira tertinggi di dalam kendaraan, ia dianggap lalai dan tidak profesional.
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegas majelis dalam sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri3.
Cosmas menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan menyatakan akan berdiskusi dengan keluarga sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut (*)
| Update Terbaru Kecelakaan Kereta Bekasi Timur 29 April 2026, Nama Korban Tewas Terungkap |
|
|---|
| Guru Wajib Tahu, TPG April 2026 Diperkirakan Cair Bulan Ini? Cek Jadwal Resminya |
|
|---|
| Seorang Ayah Hamili Anak Tiri, Minta Damai ke Polisi hingga Mau Nikahi Korban |
|
|---|
| Pemerintah Sesuaikan Harga Sapi dan Kerbau, Ini Rinciannya |
|
|---|
| Gegara Rebutan HP, Siswa SMP Nekat Panjat Tower 72 Meter |
|
|---|