Rabu, 13 Mei 2026

Berita Nasional

Menteri HAM Soroti Pembubaran Nobar Film Pesta Babi di Kampus

Gelombang pelarangan pemutaran film dokumenter Pesta Babi di sejumlah kampus dan daerah mendapat perhatian dari Menteri HAM Natalius Pigai.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Menteri HAM Soroti Pembubaran Nobar Film Pesta Babi di Kampus
UNG
KUNJUNGAN MENTERI HAM - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai, saat memberikan materi dalam acara Penguatan Kapasitas HAM di Universitas Negeri Gorontalo. Rektor UNG Eduart Wolok menilai kunjungan strategis ini sebagai pemicu semangat bagi sivitas akademika untuk memperkuat arah pendidikan yang berorientasi pada kesadaran HAM. (Foto: Dok. UNG) 
Ringkasan Berita:
  • Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan pelarangan pemutaran film hanya dapat dilakukan melalui keputusan pengadilan. 
  • Ia menyebut karya film merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang harus dihormati dalam negara demokrasi. 
  • Pernyataan itu disampaikan menyusul pembubaran nobar film Pesta Babi di sejumlah kampus.

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Gelombang pelarangan pemutaran film dokumenter Pesta Babi di sejumlah kampus dan daerah mendapat perhatian dari Menteri HAM Natalius Pigai.

Pigai menilai larangan terhadap pemutaran maupun kegiatan nonton bareng film tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa dasar hukum yang sah.

Ia menegaskan bahwa penghentian penayangan sebuah film hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum dan keputusan pengadilan.

"Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang," kata Pigai, dikutip dari Antara, Selasa (12/5/2026).

Baca juga: Kadis Koperasi Kabupaten Gorontalo Ungkap Strategi Besar Berdayakan UMKM

Menurut Pigai, kelompok atau pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum tidak berhak mengambil tindakan pelarangan terhadap pemutaran film di ruang publik.

Ia menekankan bahwa karya film merupakan bagian dari hasil kreativitas masyarakat yang harus mendapat penghormatan dalam kehidupan demokrasi.

"Oleh karena itu, nobar seperti ini daya, karsa, dan cipta hasil kerja manusia rakyat Indonesia, harus dihormati dan disajikan kepada publik," ujarnya.

Pigai juga berpandangan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan isi film, langkah yang seharusnya ditempuh adalah memberikan klarifikasi atau menghadirkan pandangan lain, bukan membatasi pemutarannya.

"Kalaupun ada di dalam film itu yang merasa menjadi pihak yang tertuduh, ya klarifikasi, karena ada sarana untuk melakukan klarifikasi, atau bisa buat film baru," katanya.

Kasus pembubaran nobar film Pesta Babi sebelumnya terjadi di beberapa wilayah, termasuk di Universitas Mataram.

Pada Kamis (7/5/2026) malam, kegiatan nobar yang digelar mahasiswa di kampus tersebut dihentikan oleh pihak kampus.

Dalam kejadian itu, sejumlah petugas keamanan disebut menutupi layar pemutaran, sementara perangkat seperti proyektor dan laptop mahasiswa berada dalam pengawasan pihak rektorat.

Selain di Universitas Mataram, pelarangan pemutaran film yang sama juga dilaporkan terjadi di Universitas Islam Negeri Mataram.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved