PPPK 2025

Tahapan Penting PPPK Paruh Waktu 2025: Peserta yang Lulus Wajib Isi DRH Secara Online di SSCASN

Peserta lulus PPPK Paruh Waktu 2025 wajib isi DRH online di SSCASN sebelum 15 September agar NIP bisa ditetapkan.

chatgpt.com
PPPK - Peserta lulus PPPK Paruh Waktu 2025 wajib isi DRH online di SSCASN sebelum 15 September agar NIP bisa ditetapkan. Ini cara pengisian dan jadwal lengkap pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 

Tahapan ini menjadi langkah krusial karena data yang diisi akan digunakan sebagai dasar penetapan Nomor Induk PPPK sekaligus syarat menuju proses pelantikan resmi.

Baca juga: Harga Beras di Indonesia Makin Mahal hingga Tembus Rp18 Ribu per Kg, Ada 21 Wilayah Masih Zona Merah

DRH (Daftar Riwayat Hidup) PPPK paruh waktu 2025 adalah dokumen administrasi yang harus diisi oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK sebelum tahap penetapan NIP/NI PPPK.

Untuk para honorer yang dinyatakan masuk kedalam pengsulan PPPK paruh waktu, akan melaksanakan pengisian DRH tersebut yang sudah dimulai di tanggal 28 Agustus 2025 kemarin hingga 15 September 2025 mendatang.

Jadi diharapkan, siapkan kelengkapan data secara online melalui portal resmi BKN (Badan Kepegawaian Negara)

Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025

  1. Setelah pengumuman kelulusan, peserta akan diminta login ke akun SSCASN BKN menggunakan NIK dan password.
  2. Di dashboard, ada menu khusus Pengisian DRH.
  3. Peserta harus mengisi biodata pribadi secara detail, meliputi :
    - nama lengkap
    - NIK
    - tempat tanggal lahir
    - alamat sesuai KTP
    - nomor telepon
    - email aktif
  4. Selain data diri, ada kolom mengenai riwayat pendidikan mulai dari SD sampai pendidikan terakhir, termasuk:
    nama sekolah atau universitas
    - jurusan
    - tahun lulus
    - nomor ijazah.
  5. Peserta juga harus mengisi riwayat pekerjaan (jika ada), misalnya:
    pengalaman kerja sebelumnya
    - jabatan
    - instansi tempat bekerja.
  6. Setelah itu, ada kolom untuk riwayat pelatihan dan kursus yang pernah diikuti, terutama yang relevan dengan posisi PPPK paruh waktu.
  7. Selanjutnya, diminta mengunggah dokumen pendukung, antara lain:
    - KTP
    - KK
    - ijazah
    - transkrip nilai
    - pas foto
    - surat pernyataan bebas narkoba
    - SKCK
    - serta dokumen tambahan sesuai instansi (misalnya surat pengalaman kerja atau surat keterangan sehat dari RS pemerintah).
  8. Dalam tahap akhir pengisian, peserta akan diminta menandatangani Surat Pernyataan 5 Poin PPPK yang biasanya sudah tersedia dalam format PDF di sistem, kemudian diunggah kembali setelah ditandatangani di atas materai.
  9. Semua data yang diisi wajib dicek ulang karena jika ada kesalahan akan berdampak pada proses penetapan NIP/NI PPPK.
  10. Setelah yakin benar, peserta menekan tombol “Simpan dan Kirim”.
  11. Status di akun SSCASN akan berubah menjadi “Sudah Submit DRH”.

Karena ini untuk PPPK Paruh Waktu 2025, kemungkinan ada tambahan kolom yang menanyakan status jam kerja atau unit kerja sesuai kontrak paruh waktu. (*)

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved