PPPK 2025
Tahapan Penting PPPK Paruh Waktu 2025: Peserta yang Lulus Wajib Isi DRH Secara Online di SSCASN
Peserta lulus PPPK Paruh Waktu 2025 wajib isi DRH online di SSCASN sebelum 15 September agar NIP bisa ditetapkan.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah resmi mengumumkan hasil seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 yang bisa diakses sejak 27 Agustus lalu.
Para honorer yang dinyatakan lulus kini masuk ke tahap penting berikutnya, yakni pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pengisian DRH ini menjadi syarat utama sebelum penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).
Data yang dimasukkan mencakup identitas diri, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, hingga dokumen pendukung seperti KTP, KK, ijazah, surat keterangan sehat, serta SKCK.
Semua informasi harus lengkap dan benar agar tidak menghambat proses administrasi.
Baca juga: Keuntungan Pribadi Jadi Motif Penjarahan Rumah Uya Kuya, Dalang Disebut Warga Sekitar
Batas waktu pengisian DRH ditetapkan hingga 15 September 2025 mendatang.
Karena itu, peserta diimbau segera menyiapkan dokumen yang diperlukan dan memastikan data yang diunggah sesuai ketentuan, agar status kepegawaian sebagai PPPK Paruh Waktu dapat segera ditetapkan.
Dilansir dari SerambiNews.com, berikut ini dia informasinya lengkap dengan cara isi DRH PPPK paruh waktu 2025.
Sebagai informasi, PPPK paruh waktu merupakan skema baru yang dihadirkan pemerintah untuk memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi ASN tetap.
Jam kerjanya cukup fleksibel dibandingkan dengan PPPK penuh waktu, pola kerjanya tidak mengikat 8 jam per hari.
Masa kerja PPPK Paruh Waktu ini juga bersifat kontrak per tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Baca juga: Promo Alfamart & Indomaret 3 September 2025: Diskon Minyak Goreng hingga Belanja Hemat Produk Harian
Skema PPPK Paruh Waktu ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi honorer menuju status aparatur sipil yang lebih stabil.
Setelah hasil kelulusan diumumkan, peserta yang lulus diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai bagian dari tahapan administrasi sebelum penetapan NIP PPPK.
Jadwal DRH PPPK Paruh Waktu 2025
Khusus untuk para honorer yang masuk kedalam pengusulan PPPK paruh waktu 2025, langsung akan melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Tahapan ini menjadi langkah krusial karena data yang diisi akan digunakan sebagai dasar penetapan Nomor Induk PPPK sekaligus syarat menuju proses pelantikan resmi.
Baca juga: Harga Beras di Indonesia Makin Mahal hingga Tembus Rp18 Ribu per Kg, Ada 21 Wilayah Masih Zona Merah
DRH (Daftar Riwayat Hidup) PPPK paruh waktu 2025 adalah dokumen administrasi yang harus diisi oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK sebelum tahap penetapan NIP/NI PPPK.
Untuk para honorer yang dinyatakan masuk kedalam pengsulan PPPK paruh waktu, akan melaksanakan pengisian DRH tersebut yang sudah dimulai di tanggal 28 Agustus 2025 kemarin hingga 15 September 2025 mendatang.
Jadi diharapkan, siapkan kelengkapan data secara online melalui portal resmi BKN (Badan Kepegawaian Negara)
Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025
- Setelah pengumuman kelulusan, peserta akan diminta login ke akun SSCASN BKN menggunakan NIK dan password.
- Di dashboard, ada menu khusus Pengisian DRH.
- Peserta harus mengisi biodata pribadi secara detail, meliputi :
- nama lengkap
- NIK
- tempat tanggal lahir
- alamat sesuai KTP
- nomor telepon
- email aktif - Selain data diri, ada kolom mengenai riwayat pendidikan mulai dari SD sampai pendidikan terakhir, termasuk:
nama sekolah atau universitas
- jurusan
- tahun lulus
- nomor ijazah. - Peserta juga harus mengisi riwayat pekerjaan (jika ada), misalnya:
pengalaman kerja sebelumnya
- jabatan
- instansi tempat bekerja. - Setelah itu, ada kolom untuk riwayat pelatihan dan kursus yang pernah diikuti, terutama yang relevan dengan posisi PPPK paruh waktu.
- Selanjutnya, diminta mengunggah dokumen pendukung, antara lain:
- KTP
- KK
- ijazah
- transkrip nilai
- pas foto
- surat pernyataan bebas narkoba
- SKCK
- serta dokumen tambahan sesuai instansi (misalnya surat pengalaman kerja atau surat keterangan sehat dari RS pemerintah). - Dalam tahap akhir pengisian, peserta akan diminta menandatangani Surat Pernyataan 5 Poin PPPK yang biasanya sudah tersedia dalam format PDF di sistem, kemudian diunggah kembali setelah ditandatangani di atas materai.
- Semua data yang diisi wajib dicek ulang karena jika ada kesalahan akan berdampak pada proses penetapan NIP/NI PPPK.
- Setelah yakin benar, peserta menekan tombol “Simpan dan Kirim”.
- Status di akun SSCASN akan berubah menjadi “Sudah Submit DRH”.
Karena ini untuk PPPK Paruh Waktu 2025, kemungkinan ada tambahan kolom yang menanyakan status jam kerja atau unit kerja sesuai kontrak paruh waktu. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.