Jumat, 6 Maret 2026

Bantuan Sosial

Cuma Sekali! Ini Syarat Dapat Bansos Tambahan Rp400 Ribu dari Pemerintah September 2025

Bantuan ini hanya diberikan sekali kepada kelompok penerima tertentu yang memenuhi syarat, dan tidak menggantikan bantuan reguler seperti BPNT dan PKH

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Cuma Sekali! Ini Syarat Dapat Bansos Tambahan Rp400 Ribu dari Pemerintah September 2025
Freepik / KrishnaTedjo)
BANSOS PKH - Ilustrasi uang pecahan Rp 100 ribu. Selain PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) tahap 3, kali ini tersedia pula bansos tambahan yang bisa diakses oleh keluarga penerima manfaat yang memenuhi syarat. 

Melalui Aplikasi Cek Bansos

  • Login aplikasi Cek Bansos
  • Pilih menu Usul
  • Lengkapi data keluarga (NIK, KK, alamat)
  • Unggah foto rumah & dokumen pendukung
  • Sistem akan otomatis mencocokkan dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

Melalui Pemerintah Desa / Kelurahan

  • Datang ke kantor desa/kelurahan dengan membawa:
  • KTP
  • KK
  • Minta untuk diusulkan masuk DTKS
  • Desa/Kelurahan akan meneruskan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota
  • Data Anda diverifikasi sebelum dimasukkan ke penerima bansos.

Tips Penting:

Pastikan NIK dan KK aktif serta sesuai di Dukcapil (karena pencairan lewat KKS/ATM Himbara atau PT Pos).

Proses usulan tidak langsung cair, karena harus menunggu update DTKS dan penetapan penerima baru.

Baca juga: Bansos PKH dan BPNT 2025 Masuk Tahap 3, Ini Cara Mudah Cek Penerima Lewat NIK KTP

Bantuan Penebalan Rp 400.000 ini tidak semua KPM dapat, hanya mereka yang terdampak peralihan mekanisme.

Bantuan PBI (Penerima Bantuan Iuran)

PBI adalah skema bantuan iuran BPJS Kesehatan yang ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah bagi masyarakat miskin dan rentan. Peserta PBI tidak dikenakan iuran langsung dari diri sendiri; pemerintah yang membayarnya.

Peserta PBI hanya dikenakan Rp 42.000 per bulan, namun biaya tersebut tidak dibayar oleh peserta melainkan dibayarkan langsung oleh pemerintah kepada BPJS Kesehatan.

Peserta PBI mendapatkan akses penuh ke layanan kesehatan melalui BPJS, tanpa perlu membayar iuran atau biaya di tempat pelayanan, mulai dari Puskesmas hingga Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS.

Cara Daftar PBI

Jika belum terdaftar, Anda bisa mengajukan pendaftaran dengan langkah berikut:

  • Siapkan dokumen:
  • KTP dan KK terbaru.
  • Surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan (jika diminta).
  • Ajukan ke Kelurahan/Desa

Data Anda akan diinput dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Dari DTKS, Kementerian Sosial akan menyeleksi penerima PBI.

Baca juga: Bansos PKH dan BPNT 2025 Masuk Tahap 3, Ini Cara Mudah Cek Penerima Lewat NIK KTP

  • Verifikasi Dinas Sosial

Dinas Sosial setempat akan melakukan survei dan validasi.

Penetapan sebagai peserta PBI

  • Jika lolos verifikasi, nama Anda akan masuk dalam daftar penerima PBI BPJS Kesehatan.
  • Kartu BPJS Kesehatan akan diterbitkan secara gratis.

Cara Cek Status PBI

Ada beberapa cara untuk mengetahui apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PBI:

Cek via Aplikasi JKN Mobile

  • Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store/App Store.
  • Login dengan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan.
  • Pilih menu Peserta.
  • Jika Anda penerima PBI, akan tertera “PBI JK – Pemerintah” pada kolom jenis kepesertaan.

Cek via Website Cekbansos.kemensos.go.id

  • Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan NIK dan nama sesuai KTP.
  • Masukkan kode captcha, lalu klik Cari Data.
  • Jika terdaftar, akan muncul keterangan apakah Anda termasuk penerima bansos termasuk PBI BPJS Kesehatan.

Cek via Call Center

Hubungi BPJS Kesehatan 165 atau Kemensos 1500299.
Siapkan NIK KTP untuk pengecekan.


Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 06 Maret 2026 (16 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:12
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved