Bantuan Sosial
Cuma Sekali! Ini Syarat Dapat Bansos Tambahan Rp400 Ribu dari Pemerintah September 2025
Bantuan ini hanya diberikan sekali kepada kelompok penerima tertentu yang memenuhi syarat, dan tidak menggantikan bantuan reguler seperti BPNT dan PKH
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-uang-pecahan-Rp-100-ribu.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Memasuki bulan September 2025, pemerintah kembali menggulirkan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat, kali ini dengan tambahan dana khusus senilai Rp 400.000.
Bantuan ini hanya diberikan sekali kepada kelompok penerima tertentu yang memenuhi syarat, dan tidak menggantikan bantuan reguler seperti BPNT dan PKH.
Tambahan ini disebut sebagai Bantuan Penebalan BPNT, yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya mengalami kendala penyaluran karena peralihan sistem dari PT Pos ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Selain PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) tahap 3, kali ini tersedia pula bansos tambahan yang bisa diakses oleh keluarga penerima manfaat yang memenuhi syarat.
Bansos tambahan ini hadir untuk memperkuat daya beli masyarakat di tengah kebutuhan pokok yang terus meningkat.
Agar tidak terlewat, penting bagi calon penerima mengetahui siapa saja yang berhak mendapatkannya, bagaimana cara cek status penerima melalui HP, hingga prosedur lengkap pendaftarannya.
Baca juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Hari ini 03 Septt 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan
Bantuan Penebalan
Bantuan Penebalan BPNT adalah dana tambahan sebesar Rp 400.000 yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT tahap 2, khususnya bagi mereka yang mengalami peralihan dari sistem pengiriman melalui PT Pos ke sistem KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).
Ini diberikan sekali saja sebagai kompensasi atas keterlambatan atau transisi mekanisme penyaluran.
Penebalan ini bersifat tambahan, bukan pengganti, sehingga KPM tetap menerima bantuan BPNT reguler (setiap triwulan Rp 600.000).
Total bantuan BPNT bisa bertambah jadi Rp 1,6 juta jika meliputi: tahap 2 (Rp 600.000) + tahap 3 (Rp 600.000) + penebalan (Rp 400.000).
Kelompok penerima yang berpeluang mendapat penebalan BPNT ini adalah mereka yang, telah terdaftar sebagai penerima BPNT tahap 2, Belum menerima dana tahap 2 karena peralihan penyaluran, dan Sudah berpindah ke sistem KKS.
Namun bagi KPM yang memenuhi beberapa kriteria – seperti menerima PKH, BPNT, PIP tahap 2, dan berstatus KKS baru – total bantuan yang bisa diterima mencapai Rp 4,3 juta dalam satu waktu. Ini meliputi:
BPNT ganda (tahap 2 + tahap 3) + penebalan Rp 400.000
PKH ganda (berdasarkan kategori penerima seperti anak usia dini, lansia, dsb)
Cara Cek Penerima
Ada beberapa cara resmi untuk cek apakah nama Anda masuk sebagai penerima BPNT dan penebalan Rp 400.000:
Melalui Website Resmi Kemensos
- Buka situs: cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa
- Nama sesuai KTP
- Masukkan kode captcha yang muncul
- Klik Cari Data
- Hasil akan menunjukkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos (BPNT, PKH, dll).
Melalui Aplikasi Mobile Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store/App Store
- Buat akun menggunakan NIK dan KK
- Login lalu pilih menu Cek Bansos
- Akan muncul informasi apakah Anda penerima bantuan (termasuk penebalan BPNT).
Melalui Desa/Kelurahan
- Bisa juga ditanyakan langsung ke kantor desa/kelurahan atau pendamping sosial (TKSK/PKH).
- Biasanya ada daftar terpampang di balai desa/kelurahan.
Cara Daftarnya
Cara Daftar / Mengusulkan Diri
Jika belum terdaftar tapi merasa berhak, Anda bisa mengajukan diri lewat mekanisme usulan mandiri:
Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Login aplikasi Cek Bansos
- Pilih menu Usul
- Lengkapi data keluarga (NIK, KK, alamat)
- Unggah foto rumah & dokumen pendukung
- Sistem akan otomatis mencocokkan dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
Melalui Pemerintah Desa / Kelurahan
- Datang ke kantor desa/kelurahan dengan membawa:
- KTP
- KK
- Minta untuk diusulkan masuk DTKS
- Desa/Kelurahan akan meneruskan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota
- Data Anda diverifikasi sebelum dimasukkan ke penerima bansos.
Tips Penting:
Pastikan NIK dan KK aktif serta sesuai di Dukcapil (karena pencairan lewat KKS/ATM Himbara atau PT Pos).
Proses usulan tidak langsung cair, karena harus menunggu update DTKS dan penetapan penerima baru.
Baca juga: Bansos PKH dan BPNT 2025 Masuk Tahap 3, Ini Cara Mudah Cek Penerima Lewat NIK KTP
Bantuan Penebalan Rp 400.000 ini tidak semua KPM dapat, hanya mereka yang terdampak peralihan mekanisme.
Bantuan PBI (Penerima Bantuan Iuran)
PBI adalah skema bantuan iuran BPJS Kesehatan yang ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah bagi masyarakat miskin dan rentan. Peserta PBI tidak dikenakan iuran langsung dari diri sendiri; pemerintah yang membayarnya.
Peserta PBI hanya dikenakan Rp 42.000 per bulan, namun biaya tersebut tidak dibayar oleh peserta melainkan dibayarkan langsung oleh pemerintah kepada BPJS Kesehatan.
Peserta PBI mendapatkan akses penuh ke layanan kesehatan melalui BPJS, tanpa perlu membayar iuran atau biaya di tempat pelayanan, mulai dari Puskesmas hingga Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS.
Cara Daftar PBI
Jika belum terdaftar, Anda bisa mengajukan pendaftaran dengan langkah berikut:
- Siapkan dokumen:
- KTP dan KK terbaru.
- Surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan (jika diminta).
- Ajukan ke Kelurahan/Desa
Data Anda akan diinput dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Dari DTKS, Kementerian Sosial akan menyeleksi penerima PBI.
Baca juga: Bansos PKH dan BPNT 2025 Masuk Tahap 3, Ini Cara Mudah Cek Penerima Lewat NIK KTP
- Verifikasi Dinas Sosial
Dinas Sosial setempat akan melakukan survei dan validasi.
Penetapan sebagai peserta PBI
- Jika lolos verifikasi, nama Anda akan masuk dalam daftar penerima PBI BPJS Kesehatan.
- Kartu BPJS Kesehatan akan diterbitkan secara gratis.
Cara Cek Status PBI
Ada beberapa cara untuk mengetahui apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PBI:
Cek via Aplikasi JKN Mobile
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store/App Store.
- Login dengan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan.
- Pilih menu Peserta.
- Jika Anda penerima PBI, akan tertera “PBI JK – Pemerintah” pada kolom jenis kepesertaan.
Cek via Website Cekbansos.kemensos.go.id
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan NIK dan nama sesuai KTP.
- Masukkan kode captcha, lalu klik Cari Data.
- Jika terdaftar, akan muncul keterangan apakah Anda termasuk penerima bansos termasuk PBI BPJS Kesehatan.
Cek via Call Center
Hubungi BPJS Kesehatan 165 atau Kemensos 1500299.
Siapkan NIK KTP untuk pengecekan.
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.