Rabu, 4 Maret 2026

Bantuan Sosial

Cuma Sekali! Ini Syarat Dapat Bansos Tambahan Rp400 Ribu dari Pemerintah September 2025

Bantuan ini hanya diberikan sekali kepada kelompok penerima tertentu yang memenuhi syarat, dan tidak menggantikan bantuan reguler seperti BPNT dan PKH

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Cuma Sekali! Ini Syarat Dapat Bansos Tambahan Rp400 Ribu dari Pemerintah September 2025
Freepik / KrishnaTedjo)
BANSOS PKH - Ilustrasi uang pecahan Rp 100 ribu. Selain PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) tahap 3, kali ini tersedia pula bansos tambahan yang bisa diakses oleh keluarga penerima manfaat yang memenuhi syarat. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Memasuki bulan September 2025, pemerintah kembali menggulirkan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat, kali ini dengan tambahan dana khusus senilai Rp 400.000.

Bantuan ini hanya diberikan sekali kepada kelompok penerima tertentu yang memenuhi syarat, dan tidak menggantikan bantuan reguler seperti BPNT dan PKH.

Tambahan ini disebut sebagai Bantuan Penebalan BPNT, yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya mengalami kendala penyaluran karena peralihan sistem dari PT Pos ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Selain PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) tahap 3, kali ini tersedia pula bansos tambahan yang bisa diakses oleh keluarga penerima manfaat yang memenuhi syarat.

Bansos tambahan ini hadir untuk memperkuat daya beli masyarakat di tengah kebutuhan pokok yang terus meningkat.

Agar tidak terlewat, penting bagi calon penerima mengetahui siapa saja yang berhak mendapatkannya, bagaimana cara cek status penerima melalui HP, hingga prosedur lengkap pendaftarannya.

Baca juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Hari ini 03 Septt 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan

Bantuan Penebalan

Bantuan Penebalan BPNT adalah dana tambahan sebesar Rp 400.000 yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT tahap 2, khususnya bagi mereka yang mengalami peralihan dari sistem pengiriman melalui PT Pos ke sistem KKS (Kartu Keluarga Sejahtera). 

Ini diberikan sekali saja sebagai kompensasi atas keterlambatan atau transisi mekanisme penyaluran.

Penebalan ini bersifat tambahan, bukan pengganti, sehingga KPM tetap menerima bantuan BPNT reguler (setiap triwulan Rp 600.000).

Total bantuan BPNT bisa bertambah jadi Rp 1,6 juta jika meliputi: tahap 2 (Rp 600.000) + tahap 3 (Rp 600.000) + penebalan (Rp 400.000).

Kelompok penerima yang berpeluang mendapat penebalan BPNT ini adalah mereka yang, telah terdaftar sebagai penerima BPNT tahap 2, Belum menerima dana tahap 2 karena peralihan penyaluran, dan Sudah berpindah ke sistem KKS.

Namun bagi KPM yang memenuhi beberapa kriteria – seperti menerima PKH, BPNT, PIP tahap 2, dan berstatus KKS baru – total bantuan yang bisa diterima mencapai Rp 4,3 juta dalam satu waktu. Ini meliputi:

BPNT ganda (tahap 2 + tahap 3) + penebalan Rp 400.000
PKH ganda (berdasarkan kategori penerima seperti anak usia dini, lansia, dsb)

Cara Cek Penerima

Ada beberapa cara resmi untuk cek apakah nama Anda masuk sebagai penerima BPNT dan penebalan Rp 400.000:

Melalui Website Resmi Kemensos

  • Buka situs: cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa
  • Nama sesuai KTP
  • Masukkan kode captcha yang muncul
  • Klik Cari Data
  • Hasil akan menunjukkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos (BPNT, PKH, dll).

Melalui Aplikasi Mobile Cek Bansos

  • Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store/App Store
  • Buat akun menggunakan NIK dan KK
  • Login lalu pilih menu Cek Bansos
  • Akan muncul informasi apakah Anda penerima bantuan (termasuk penebalan BPNT).

Melalui Desa/Kelurahan

  • Bisa juga ditanyakan langsung ke kantor desa/kelurahan atau pendamping sosial (TKSK/PKH).
  • Biasanya ada daftar terpampang di balai desa/kelurahan.

Cara Daftarnya

Cara Daftar / Mengusulkan Diri

Jika belum terdaftar tapi merasa berhak, Anda bisa mengajukan diri lewat mekanisme usulan mandiri:

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 04 Maret 2026 (14 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved