Bansos 2025

Selain PKH dan BPNT, Ada Bansos Tambahan Rp400 Ribu Cair September 2025, Cek Cara Daftar & Penerima

Selain PKH dan BPNT, pemerintah juga menyiapkan bansos tambahan Rp400 ribu cair September 2025. Cek syarat dan cara daftarnya.

Editor: Prailla Libriana Karauwan
Shutterstock
BANSOS - Selain PKH dan BPNT, pemerintah juga menyiapkan bansos tambahan Rp400 ribu cair September 2025. Cek syarat dan cara daftarnya. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Memasuki awal September 2025, kabar gembira kembali datang bagi masyarakat penerima bantuan sosial (bansos). 

Tak hanya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) reguler, pemerintah menyiapkan bansos tambahan khusus bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria.

Bansos tambahan ini berupa dana penebalan sebesar Rp400 ribu yang diberikan satu kali kepada KPM tertentu sebagai kompensasi peralihan mekanisme pencairan. 

Dengan adanya tambahan ini, total bantuan yang diterima KPM bisa meningkat signifikan dibanding tahap reguler.

Agar tidak terlewat, masyarakat bisa segera mengecek status penerima melalui HP maupun bertanya langsung ke pendamping sosial di desa/kelurahan.

Pemerintah juga membuka peluang usulan mandiri bagi warga yang merasa layak namun belum tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dilansir dari TribunPriangan.com, ini daftar bansos tambahan yang disediakan pemerintah

Bantuan Penebalan

Bantuan Penebalan BPNT adalah dana tambahan sebesar Rp 400.000 yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT tahap 2, khususnya bagi mereka yang mengalami peralihan dari sistem pengiriman melalui PT Pos ke sistem KKS (Kartu Keluarga Sejahtera). 

Ini diberikan sekali saja sebagai kompensasi atas keterlambatan atau transisi mekanisme penyaluran.

Penebalan ini bersifat tambahan, bukan pengganti, sehingga KPM tetap menerima bantuan BPNT reguler (setiap triwulan Rp 600.000).

Total bantuan BPNT bisa bertambah jadi Rp 1,6 juta jika meliputi: tahap 2 (Rp 600.000) + tahap 3 (Rp 600.000) + penebalan (Rp 400.000).

Kelompok penerima yang berpeluang mendapat penebalan BPNT ini adalah mereka yang, telah terdaftar sebagai penerima BPNT tahap 2.

 Belum menerima dana tahap 2 karena peralihan penyaluran, dan Sudah berpindah ke sistem KKS.

Namun bagi KPM yang memenuhi beberapa kriteria – seperti menerima PKH, BPNT, PIP tahap 2, dan berstatus KKS baru – total bantuan yang bisa diterima mencapai Rp 4,3 juta dalam satu waktu. Ini meliputi:

  • BPNT ganda (tahap 2 + tahap 3) + penebalan Rp 400.000
  • PKH ganda (berdasarkan kategori penerima seperti anak usia dini, lansia, dsb)
Cara Cek Penerima

Ada beberapa cara resmi untuk cek apakah nama Anda masuk sebagai penerima BPNT dan penebalan Rp 400.000:

Melalui Website Resmi Kemensos
  • Buka situs: cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa
  • Nama sesuai KTP
  • Masukkan kode captcha yang muncul
  • Klik Cari Data
  • Hasil akan menunjukkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos (BPNT, PKH, dll).
Melalui Aplikasi Mobile Cek Bansos
  • Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store/App Store
  • Buat akun menggunakan NIK dan KK
  • Login lalu pilih menu Cek Bansos
  • Akan muncul informasi apakah Anda penerima bantuan (termasuk penebalan BPNT).
Melalui Desa/Kelurahan
  • Bisa juga ditanyakan langsung ke kantor desa/kelurahan atau pendamping sosial (TKSK/PKH).
  • Biasanya ada daftar terpampang di balai desa/kelurahan.
Cara Daftarnya
Cara Daftar / Mengusulkan Diri

Jika belum terdaftar tapi merasa berhak, Anda bisa mengajukan diri lewat mekanisme usulan mandiri:

Melalui Aplikasi Cek Bansos
  • Login aplikasi Cek Bansos
  • Pilih menu Usul
  • Lengkapi data keluarga (NIK, KK, alamat)
  • Unggah foto rumah & dokumen pendukung
  • Sistem akan otomatis mencocokkan dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
Melalui Pemerintah Desa / Kelurahan
  • Datang ke kantor desa/kelurahan dengan membawa:
    - KTP
    - KK
  • Minta untuk diusulkan masuk DTKS
    Desa/Kelurahan akan meneruskan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota
  • Data Anda diverifikasi sebelum dimasukkan ke penerima bansos.

Tips Penting:

Pastikan NIK dan KK aktif serta sesuai di Dukcapil (karena pencairan lewat KKS/ATM Himbara atau PT Pos).

Proses usulan tidak langsung cair, karena harus menunggu update DTKS dan penetapan penerima baru.

Bantuan Penebalan Rp 400.000 ini tidak semua KPM dapat, hanya mereka yang terdampak peralihan mekanisme.

Bantuan PBI (Penerima Bantuan Iuran)

PBI adalah skema bantuan iuran BPJS Kesehatan yang ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah bagi masyarakat miskin dan rentan. 

Peserta PBI tidak dikenakan iuran langsung dari diri sendiri; pemerintah yang membayarnya.

Peserta PBI hanya dikenakan Rp 42.000 per bulan, namun biaya tersebut tidak dibayar oleh peserta melainkan dibayarkan langsung oleh pemerintah kepada BPJS Kesehatan.

Peserta PBI mendapatkan akses penuh ke layanan kesehatan melalui BPJS, tanpa perlu membayar iuran atau biaya di tempat pelayanan, mulai dari Puskesmas hingga Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS.

Cara Daftar PBI

Jika belum terdaftar, Anda bisa mengajukan pendaftaran dengan langkah berikut:

  • Siapkan dokumen:
    - KTP dan KK terbaru.
    - Surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan (jika diminta).
  • Ajukan ke Kelurahan/Desa
    - Data Anda akan diinput dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
    - Dari DTKS, Kementerian Sosial akan menyeleksi penerima PBI.
  • Verifikasi Dinas Sosial
    - Dinas Sosial setempat akan melakukan survei dan validasi.
Penetapan sebagai peserta PBI

Jika lolos verifikasi, nama Anda akan masuk dalam daftar penerima PBI BPJS Kesehatan.

Kartu BPJS Kesehatan akan diterbitkan secara gratis.

Cara Cek Status PBI

Ada beberapa cara untuk mengetahui apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PBI:

Cek via Aplikasi JKN Mobile
  • Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store/App Store.
  • Login dengan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan.
  • Pilih menu Peserta.
  • Jika Anda penerima PBI, akan tertera “PBI JK – Pemerintah” pada kolom jenis kepesertaan.
Cek via Website Cekbansos.kemensos.go.id
  • Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan NIK dan nama sesuai KTP.
  • Masukkan kode captcha, lalu klik Cari Data.
  • Jika terdaftar, akan muncul keterangan apakah Anda termasuk penerima bansos termasuk PBI BPJS Kesehatan.
Cek via Call Center
  • Hubungi BPJS Kesehatan 165 atau Kemensos 1500299.
  • Siapkan NIK KTP untuk pengecekan.

 


Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 22 Februari 2026 (4 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:20
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:16

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved