Korupsi Kuota Haji
Eks Menag Yaqut Diperiksa, KPK Telusuri Aliran Uang Rp 1 Triliun Skandal Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap skandal besar yang mengguncang sektor penyelenggaraan ibadah haji.
TRIBUNGORONTALO.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap skandal besar yang mengguncang sektor penyelenggaraan ibadah haji.
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024, tim penyidik menyita uang tunai senilai USD 1,6 juta (sekitar Rp 26 miliar), empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.
“Sampai dengan saat ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (2/9/2025).
Meski belum mengungkap identitas pemilik aset, KPK menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pembuktian perkara dan pemulihan keuangan negara.
KPK mendalami dugaan penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU No. 8 Tahun 2019, kuota haji reguler seharusnya mendapat 92 persen (18.400 jemaah), sementara kuota khusus hanya 8 persen (1.600 jemaah).
Namun, dalam praktiknya, Kementerian Agama diduga membagi kuota secara tidak sah: masing-masing 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
“Itu tidak sesuai aturan, tapi dibagi dua. Seharusnya 92 persen dan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan,” tegas Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Eks Menag Yaqut Diperiksa, Kerugian Negara Ditaksir Rp 1 Triliun
KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari Kementerian Agama, biro travel haji dan umrah, serta asosiasi penyelenggara.
Penggeledahan juga dilakukan di beberapa titik, termasuk rumah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun. Tiga orang telah dicegah bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan: Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha Fuad Hasan Masyhur.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.