Jumat, 13 Maret 2026

PPPK 2025

5 Keuntungan Jadi PPPK Paruh Waktu: Legalitas, Gaji, Fasilitas, dan Jam Kerja Fleksibel

Pemerintah 2025 buka peluang honorer jadi PPPK Paruh Waktu, nikmati legalitas, gaji, tunjangan, jam kerja fleksibel, dan peluang naik pangkat.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto 5 Keuntungan Jadi PPPK Paruh Waktu: Legalitas, Gaji, Fasilitas, dan Jam Kerja Fleksibel
chatgpt.com
REKRUTMEN PPPK - Pemerintah 2025 buka peluang honorer jadi PPPK Paruh Waktu, nikmati legalitas, gaji, tunjangan, jam kerja fleksibel, dan peluang naik pangkat. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah pada 2025 membuka peluang bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Skema ini hadir sebagai solusi bagi honorer yang belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu, sekaligus memberikan status resmi di lingkungan pemerintahan.

Menjadi PPPK Paruh Waktu membawa sejumlah keuntungan signifikan. 

Pertama, honorer memperoleh legalitas formal melalui Nomor Induk PPPK (NIPPPK), yang menjamin kepastian hukum serta perlindungan resmi dari pemerintah. 

Kedua, gaji yang diterima disesuaikan dengan upah terakhir atau standar minimum daerah, lengkap dengan fasilitas tambahan seperti jaminan kesehatan dan cuti.

Selain itu, jam kerja PPPK Paruh Waktu lebih fleksibel, memungkinkan pegawai menjalankan aktivitas lain di luar pekerjaan utama. 

Skema ini juga membuka peluang beralih ke PPPK penuh waktu bagi yang menunjukkan kinerja baik, sehingga kesempatan berkembang karier tetap terbuka. 

Beban kerja yang relatif ringan membuat keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi lebih terjaga bagi para honorer.

Selain itu, PPPK Paruh Waktu juha mendapatkan tunjangan kinerja.

Mereka juga tetap mendapatkan tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan sesuai ketentuan. 

Menariknya, PPPK paruh waktu dipastikan berhak atas TPP meskipun besarannya dapat berbeda dari PPPK penuh waktu karena menyesuaikan beban kerja dan sumber anggaran.

Perbedaan mendasar hanya terletak pada sumber penganggaran saja, karena PPPK paruh waktu dibebankan pada pos belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai.

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Secara garis besar, PPPK paruh waktu dan penuh waktu sama-sama berstatus ASN, namun keduanya memiliki aturan kerja yang berbeda.

Mulai dari jam kerja, masa kontrak hingga besaran gaji dan fasilitas yang diterima, ada sejumlah hal yang mendasar yang membedakan keduanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 13 Maret 2026 (23 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:06
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved