Selasa, 31 Maret 2026

Bantuan Sosial

Cukup Modal HP dan KTP, Begini Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Agustus 2025

Tak perlu repot datang ke kantor desa atau dinas sosial, kini masyarakat bisa mengecek status penerima bansos hanya dengan modal HP dan KTP

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Cukup Modal HP dan KTP, Begini Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Agustus 2025
Tribunpontianak.co.id/net/ka
PENYALURAN BANSOS PKH - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu inisiatif bantuan sosial dari pemerintah yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).  

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar baik bagi masyarakat yang menantikan pencairan bantuan sosial! Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3 untuk periode Juli–September 2025. 

Pencairan bantuan ini mulai dilakukan secara bertahap pada Agustus 2025.

Tak perlu repot datang ke kantor desa atau dinas sosial, kini masyarakat bisa mengecek status penerima bansos hanya dengan modal HP dan KTP. Caranya mudah dan bisa dilakukan di rumah.

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu inisiatif bantuan sosial dari pemerintah yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). 

Bantuan ini diperuntukkan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar mereka, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Selanjutnya, berapa besar bantuan PKH, apa syarat untuk mencairkan bantuan ini, dan bagaimana cara memeriksa daftar penerimanya?

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bentuk bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada keluarga yang membutuhkan, sesuai dengan kategori anggotanya.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Hari ini 29 Agst 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan

Bantuan ini diberikan setiap empat bulan sekali (per tahap), dan jumlah total bantuan disesuaikan setiap tahun.

Bantuan PKH disalurkan baik secara tunai maupun non-tunai melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau melalui kantor pos. Berikut adalah rincian bantuan berdasarkan kategori:

Anak usia dini (0–6 tahun): Rp 750.000 setiap 3 bulan (total Rp 3 juta per tahun):

-SD: Rp 225.000 setiap 3 bulan (total Rp 900.000 per tahun),

-SMP: Rp 375.000 setiap 3 bulan (total Rp 1,5 juta per tahun),

-SMA: Rp 500.000 setiap 3 bulan (total Rp 2 juta per tahun)

-Ibu hamil: Rp 750.000 setiap 3 bulan (total Rp 3 juta per tahun)

-Lansia: Rp 600.000 setiap 3 bulan (total Rp 2,4 juta per tahun)

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved