Pemblokiran Medsos
Siswa SMP Gorontalo Buka Suara soal Komdigo Blokir Medsos Anak di Bawah Umur
Kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur mendapat beragam respons dari siswa di Kota Gorontalo, Selasa (31/3/2026).
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Rahmat-Panigoro-Puput-Natasya-Apino-Azzam.jpg)
“Anak di bawah umur yang menggunakan media sosial harus mendapat izin dan pengawasan dari orang tua,” jelasnya.
Di sekolah, ketiga siswa tersebut mengaku sudah ada aturan ketat terkait penggunaan ponsel saat kegiatan belajar. Puput menjelaskan bahwa pihak sekolah menerapkan pembatasan penggunaan handphone selama jam pelajaran.
“Misalnya saat pembelajaran, HP dikumpulkan di meja guru, tidak bisa main HP,” ungkapnya.
Baca juga: Puluhan Guru Gorontalo Tuntut Hak Sertifikasi 2025, Sekda: Seharusnya yang Bayar Itu Kemenag
Meski demikian, perangkat digital tetap digunakan dalam beberapa mata pelajaran untuk menunjang proses belajar, seperti Matematika, IPS, IPA, dan Bahasa Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia sebelumnya resmi menerbitkan aturan teknis mengenai penundaan akses media sosial dan platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun, Jumat (6/3/2026).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa penerbitan aturan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam melindungi anak di ruang digital.
Tahap implementasi dimulai pada 28 Maret 2026, dengan menonaktifkan akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun pada delapan platform berisiko tinggi: YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox.
“Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya,” ungkap Meutya dalam keterangan resmi. (*)