Rabu, 1 April 2026

Pemblokiran Medsos

Siswa SMP Gorontalo Buka Suara soal Komdigo Blokir Medsos Anak di Bawah Umur 

Kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur mendapat beragam respons dari siswa di Kota Gorontalo, Selasa (31/3/2026).

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Siswa SMP Gorontalo Buka Suara soal Komdigo Blokir Medsos Anak di Bawah Umur 
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
PEMBLOKIRAN MEDSOS -- Tiga siswa SMP Negeri 11 Kota Gorontalo, (kanan-kiri) Rahmat Panigoro, Puput Natasya Apino, Azzam Badhar Kaidudung, Selasa (31/3/2026). 

“Anak di bawah umur yang menggunakan media sosial harus mendapat izin dan pengawasan dari orang tua,” jelasnya.

Di sekolah, ketiga siswa tersebut mengaku sudah ada aturan ketat terkait penggunaan ponsel saat kegiatan belajar. Puput menjelaskan bahwa pihak sekolah menerapkan pembatasan penggunaan handphone selama jam pelajaran.

“Misalnya saat pembelajaran, HP dikumpulkan di meja guru, tidak bisa main HP,” ungkapnya.

Baca juga: Puluhan Guru Gorontalo Tuntut Hak Sertifikasi 2025, Sekda: Seharusnya yang Bayar Itu Kemenag

Meski demikian, perangkat digital tetap digunakan dalam beberapa mata pelajaran untuk menunjang proses belajar, seperti Matematika, IPS, IPA, dan Bahasa Indonesia.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia sebelumnya resmi menerbitkan aturan teknis mengenai penundaan akses media sosial dan platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun, Jumat (6/3/2026).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa penerbitan aturan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam melindungi anak di ruang digital.

Tahap implementasi dimulai pada 28 Maret 2026, dengan menonaktifkan akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun pada delapan platform berisiko tinggi: YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox.

“Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya,” ungkap Meutya dalam keterangan resmi. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved