Pemkot Gorontalo
Oknum Pungli ke UMKM di Panjaitan Gorontalo, Wali Kota Adhan Dambea Ancam Lapor Polisi
Aksi pungutan liar (pungli) yang terjadi di Kota Gorontalo membuat Adhan Dambea murka. Wajahnya tampak marah-marah begitu keluar dari Ruang Pola
Penulis: WawanAkuba | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PARKIRAN-Sejumlah-kendaraan-parkir-di-Jl-Nani-Wartabone-eks-Jl-Panjaitan-Kota-Gorontalo.jpg)
Masalahnya muncul setelah itu. Kebijakan Adhan Dambea dimanfaatkan oleh pihak yang disebut berinisial AH untuk meraup untung. Ia memajaki setiap pelaku UMKM. Dananya diduga masuk ke kantong pribadi, tak dikonversi jadi PAD kota.
"Kami sudah kuasakan kepada Kuasa Hukum Pemkot, Pak Bathin Tomayahu untuk melaporkannya ke Polresta Gorontalo Kota," ungkap Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Selasa (31/3/2026).
Adhan menegaskan, proses pelaporan kepada AH akan dikawal hingga ada putusan pengadilan. Karena dirinya sangat kesal dengan aksi pungli, apalagi terhadap wong cilik.
"Sudah dari awal saya tegaskan, saya tidak mau ada pungli di Kota Gorontalo. Apalagi pungli kepada pelaku UMKM," tegas Adhan.
Ia menambahkan langkah tegas yang diambil pihaknya diharapkan menjadi peringatan bagi oknum warga lain yang hingga saat ini masih melakukan pungli.
"Siapapun dia, akan kami laporkan. Tidak ada cerita dan tidak ada ampun," tegas Adhan lagi. (*)